Rekayasa 15 Titik Macet Jakarta

12:49

Ilustrasi kemacetan kendaraan pasca hujan deras yang mengguyur Jakarta

Jakarta - Polda Metro Jaya merekayasa 15 titik ruas jalan, guna meminimalisir kemacetan arus lalulintas di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

"Sudah diterapkan sejak April 2013," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo di Jakarta, Rabu (24/4)

Ia mengatakan Polda Metro Jaya akan mengevaluasi penerapan kebijakan rekayasa lalulintas, termasuk efektivitas dan efisiensinya.

Sambodo menuturkan penerapan kebijakan rekayasa arus lalulintas merupakan salah satu program mikro untuk mengatasi kemacetan.

Rekayasa jalan meliputi:
  1. wilayah pertigaan Raden Saleh, 
  2. Jakarta Pusat, 
  3. pertigaan Hotel Aston, 
  4. KP3 Tanjung Priok Jalan Ambon (Jakarta Utara) dan 
  5. Mal Citralen Barta (Jakarta Barat).
  6. Yuton Marga Guna, 
  7. Jalan Pangeran Antasari, 
  8. Jalan Prapanca, 
  9. Jalan Iskandasyah, 
  10. Jalan Radio Dalam (Jakarta Selatan), 
  11. Jalan Raya Bekasi-Cakung (Jakarta Timur), 
  12. lahan parkir 1 dan parkir 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
  13. Jalan Kalimalang (Kota Bekasi), 
  14. pertigaan Lema Abang (Kabupaten Bekasi), 
  15. depan Depok Town Square, 
  16. Margonda, depan Terminal Depok dan pintu air 10 Tangerang, 
  17. pertigaan Jalan Hanafi, 
  18. Simpang Tujuh Tangerang, 
  19. pertigaan SPBK, 
  20. simpang Gading Seprong, 
  21. seputaran Alam Sutra Melati Raya, 
  22. Simpang Tekno dan Simpang Viktor.
Polda Metro Jaya berupaya mengurangi kemacetan seraya menunggu kebijakan pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil-genap.
Sambodo menyatakan kebijakan rekayasa lalulintas melalui sistem buka tutup, dilarang belok kanan, dilarang urus harus belok kiri dan lawan arus (contraflow).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »