Ajak Berantas Korupsi dari Tertib Lalu Lintas

09:00

 

Menandai ulang tahun ke-3 Solo Car Free Day (SFCD), Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengajak masyarakat bersama-sama memberantas korupsi, dimulai dari perilaku tertib berlalu lintas. Perilaku mendisiplinkan diri diantaranya tertib berlalu lintas, pada akhirnya akan membuahkan karakter setiap orang untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak melakukan korupsi.

Kasus korupsi yang marak di Indonesia, ungkap Hadi Rudyatmo saat berorasi memperingati 3 tahun SCFD, di simpang tiga Sriwedari, Minggu (02/06/2013), satu diantaranya disebabkan sikap tidak disiplin diri terhadap aturan main. Bahkan dia menyebut, banyak orang membuat aturan, dalam skala sekecil apapun, tapi kemudian melanggarnya sendiri, dan itu dianggap hal biasa. Sikap permisif seperti itu, menurut pria yang akrab disapa Rudy, cukup merisaukan masa depan bangsa.

"Dari Solo, marilah kita mulai membiasakan diri berlaku tertib dan disiplin, lewat hal-hal yang kecil lebih dulu," ujar Rudy sembari menyebutkan, saat ini sudah ada 10 sekolah yang menyatakan diri menjadi pelopor tetrtib berlalu lintas. Sepuluh sekolah ini, melarang siswa berusia di bawah 17 tahun yang nota bene belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menegndarai sepeda motor ke sekolah. Secara bertahap, hal serupa juga diterapkan di sekolah lain.

Kebijakan tersebut, menurutnya, memerlukan dukungan penuh semua orang tua murid, dalam bentuk mengantarkan dan menjemput anak ke sekolah, atau memanfaatkan alat transportasi umum. Secara tidak langsung, hal ini selain mendidik anak untuk mematuhi aturan, juga membangun kesadaran baru bagi orang tua dalam hal berlalu lintas. Dia pun menepis anggapan kebijakan larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa di bawah usia 17 tahun sebagai upaya mengurangi kepadatan arus lalu lintas yang dalam beberapa tahun terakhir terus menaik. Pengurangan kepadatan lalu lintas, menurutnya, hanyalah dampak ikutan, manakala semua penggguna jalan raya berlaku tertib.

Demikian halnya menyangkut penyalahgunaan city walk untuk parkir kendaraan bermotor, Rudy mengisyaratkan, mulai sekarang pemilik kendaraan bermotor membiasakan diri secara perlahan untuk tidak memparkir kendaraan di city walk yang memang dialokasikan untuk pejalan kaki. Aturan larangan parkir di kawasan city walk, saat ini memang masih dalam proses pembahasan di DPRD Solo, dan diproyeksikan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) menjelang akhir tahun ini.

Sambil menunggu penertiban Perda, alangkah baiknya jika masyarakat mulai membiasakan dari tidak memparkir kendaraan di kawasan city walk, sehingga pada saatnya nanti aturan diberlakukan, merasa tidak kaget. Dia juga meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominto, mencopot portal di city walk agar tak mengganggu pejalan kaki. Portal tersebut, semula memang diarahkan untuk mencegah kendaraan bermotor masuk ke kawasan city walk, namun dalamp raktik mengganggu pejalan kaki, terutama penyandang tuna netra.

"Ini perlu tenggang rasa bagi semua pengguna jalan, sehingga masing-masing tak saling mengganggu," tegasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »