Gubernur DKI Jakarta Resmikan Kenaikan Tarif Angkutan Umum

18:17
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menentukan tarif untuk angkutan umum kategori ekonomi untuk wilayah DKI Jakarta.

"Setelah bertemu, kemudian hasil rapatnya adalah untuk tarif bus kecil Rp3.000, bus sedang Rp3.000, bus besar Rp3.000, dan TransJakarta Rp5.000," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013).

Kendati telah diputuskan, kenaikan tarif angkutan ini masih harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. "Ini nanti akan langsung diajukan ke DPRD terlebih dahulu. Ini adalah hasil kesepakatan Dewan Transportasi, Organda dan Dishub. Kami ingin agar segera diberlakukan," tuturnya.

Lebih jauh, Jokowi mengungkap pihaknya ingin ada sebuah insentif retribusi, yang nanti dihapuskan yakni mengenai uji KIR, sarana placement di terminal, dan yang terakhir retribusi ijin trayek.

"Ini mau kami minta kepada dewan agar dihapuskan agar tidak memberatkan masyarakat, juga tidak memberatkan pengusaha-pengusaha," tutur Jokowi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »