JAKARTA - Bagi anda warga masyarakat yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM keliling terbagi di tiga lokasi sebagai berikut:
1. Jaksel :TMP Kalibata
2. Jakbar : Jl Panjang KB Jeruk (Samping Alfa Midi)
3. Jaktim : Banjir Kanal Timur (BKT)Jl Ratu Inten dpn MC Donald
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Info Keterangan Lebih Lanjut:Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan Telp :021-52960770 dan 021-91304959, Fax : 021-5275090, SMS : 1717 email : tmc@lantas.metro.polri.go.id.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM keliling terbagi di tiga lokasi sebagai berikut:
1. Jaksel :TMP Kalibata
2. Jakbar : Jl Panjang KB Jeruk (Samping Alfa Midi)
3. Jaktim : Banjir Kanal Timur (BKT)Jl Ratu Inten dpn MC Donald
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Info Keterangan Lebih Lanjut:Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan Telp :021-52960770 dan 021-91304959, Fax : 021-5275090, SMS : 1717 email : tmc@lantas.metro.polri.go.id.