Tarif Angkutan Umum di DKI Naik 50 Persen

10:26
 



Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memutuskan tarif angkutan umum di DKI Jakarta untuk angkutan ekonomi dan reguler naik 50 persen dari tarif semula.

Joko Widodo menjelaskan, untuk kenaikan  tarif angkutan umum di Jakarta, terdiri dari bus kecil naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus besar dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, Trans Jakarta dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 dan bus PPP atau reguler naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. 

Joko Widodo menambahkan, keputusan kenaikan tarif angkutan di DKI Jakarta ini selanjutnya akan dibawa ke DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan. 

Joko Widodo juga berjanji, pihaknya akan memberikan intensif kepada pengusaha angkutan umum di Jakarta berupa penghapusan biaya retribusi, sarana di terminal, dan biaya uji kir.

"Keputusan ini hanya untuk angkutan bus kelas ekonomi, sedangkan untuk kelas eksekutif dan bisnis diserahkan ke pengelola," tandas Joko Widodo.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »