Penutupan ini dilakukan sejak tanggal 5 Agustus hingga 11 Agustus 2013. "Layanan akan kembali kami buka atau beroperasi mulai 12 Agustus 2013,"ujar Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Latif Usman, Selasa 30 Juli 2013.
Penutupan pelayanan selama sepekan itu didasarkan pada surat edaran Pemprov DKI. Menurut Latif, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama, bisa melakukan pembayaran sebelumnya atau pada saat Samsat kembali buka.
Batas akhirnya di 12 Agustus 2013 dan tidak dikenakan denda, katanya.
Edaran ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Pelayanan di kantor Samsat ini meliputi pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan, mutasi dan balik nama.