Pontianak - Beberapa kasus kecelakaan yang menimbulkan korban tewas belakangan ini semakin membuat ketidak nyamanan berkendara di jalan raya, tidak terkecuali para pemangku kepentingan termasuk Polri, khususnya Korps Lalu Lintas yang dengan sigap langsung mengambil langkah strategis dan nyata agar kejadian ini tidak terulang, sekaligus mencegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Dasar hukum pelarangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan sudah jelas, dalam UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang yang diperbolehkan memiliki SIM jika sudah berusia 17 tahun, sesuai pasal 81 (1), dan (2).
Kampanye yang selalu di sosialisasikan kepada masyarakat tidak henti-hentinya dilakukan oleh Korps Lalu Lintas di berbagai daerah, tidak terkecuali Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol. Drs. Pudji Hartanto, MM. "Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan" menjadi slogan bagi Satuan Polisi Lalu Lintas dalam mensosialisasikan keselamatan di jalan.
Namun masih banyak kesadaran masyarakat yang tidak menyadari, betapa pentingnya keselamatan di jalan raya, banyak faktor yang mempengaruhi baik penegakan hukum, kepedulian orang tua dan pengaruh daerah yang masih minim alat transportasi umum. Ini yang menjadi problematika tersendiri di sebagian wilayah di Indonesia, termasuk Pontianak, Kalimantan Barat.
Transportasi umum yang layak, murah dan nyaman menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk para pelajar di Indonesia. Dalam kaitan kelancaran keamanan angkutan bagi pelajar, baik sekali jika pemerintah daerah menambah kapasitas bus-bus sekolah, yang pastinya akan dipilih oleh para pelajar untuk pergi dan pulang sekolah.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs Pudji Hartanto, MM., (23/09) langsung mendatangi Mapolda Kalbar dan memberikan apresiasi kepada pengusaha yang memberikan dua unit bus sekolah kepada Pemda Kalbar.
"Ini merupakan hal yang positif sebagai penggerak dan motivator untuk mengurangi jumlah pelajar menggunakan sepeda motor, sekaligus menekan jumlah fatalitas kecelakaan akibat pengendara di bawah umur. Sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud", ujarnya. Tantangan dan hambatan yang dihadapi masih sangat besar namun tujuan mulia ini harus terus kita dukung.
Bus sekolah ini nantinya akan semakin mengurangi angka para pengendara bagi pelajar, dan kedepannya diharapkan para kepentingan daerah pun akan turut serta dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara di jalan. "Semoga pemerintah daerah juga memberikan dukungan serta apresiasi atas keselamatan di jalan, khususnya bagi generasi muda", ujar Kakorlantas Polri.
Sesuai InPres No. 4/2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, kegiatan ini juga akan menjadi kegiatan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan tupoksinya seperti kementrian pendidikan dan kebudayaan, kementrian perhubungan, kementrian PU, dan kementrian kesehatan serta kementrian perindustrian dan pemerintah daerah setempat.
