Empat pelaku yang ditangkap dikatakan Wakapolresta Tangerang, AKBP KH Siregar berinisial SU (31), IN (32), SA (28), SH (42) dan seorang yang berprofesi sebagai Satpam berinisial AR (23). Penangkapan dilakukan di Kampung Carang Pulang, Bubulak, Bogor.
"Ada empat tersangka dengan 18 barang bukti yang kami amankan," jelas Wakapolres.
Dikatakannya aksi pencurian yang dilakukan pelaku menyasar permukiman padat penduduk di wilayah Serpong. "Mereka ini tergolong profesional, pelaku dalam mencuri mobil hanya butuh waktu 10 menit untuk membuka pintu mobil dan menghidupkan mesinnya, walaupun hanya berbekal besi berbentuk T, satu mesin bor, obeng, pisau cutter, senter dan soket.
Kepada petugas keempatnya mengaku sebagai tim eksekusi, sementara pemetiknya saat ini sedang diburu petugas. Masih menurut keterangan pelaku, barang hasil curiannya ini dijual bervariasi mulai dari Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit.
Para pelaku kini mendekam di sel Polresta Tangerang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.