9 Skala Prioritas Keselamatan Berkendara

14:45
1. Menggunakan sabuk pengaman R4 dan helm standar bagi
pengendara sepeda motor dan yang membonceng.

2. Menggunakan kaca spion lengkap.

3. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.

4. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.

5. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50km/jam, luar kota
80km/jam, pemukiman (keramaian)25km/jam dan jalan
bebas hambatan 100km/jam).

6. Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.

7. Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat
menggunakan jalur kiri.

8. Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara
berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului,
membelok/memutar arah, penggunaan lampu sign.

9. Patuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »