Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota berhasil menangkap Sembilan orang Pria yang terlibat dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, masing-masing dari mereka berinisial J (25), HS alias Doli (44), RK alias Botak (31), MY alias Kunyir (20), P alias Hotit (27), IP alias Cecep (25), IS alias Buras (27), RS (19), AP (20). Dari kesembilan orang yang ditangkap tersebut delapan diantaranya merupakan Pengedar dan satu orang lainnya merupakan Pengguna Narkoba.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2 hari, yakni pada hari Jumat dan Sabtu (15-16/11) dimana dari masing-masing tersangka ditangkap dilokasi berbeda. Lokasi tersebut diantaranya; di Jl. Cikaret Bogor Selatan, Sindang Barang Bogor Barat, Depan Warung Roti Bakar Orange Bondongan Bogor Selatan, Sindangresmi Bondongan Bogor Selatan, Ruko Lama Taman Cimanggu Tanah Sareal, dan didepan Warnet Matrik Pancasan Bogor Barat.
Dari hasil Penangkapan, Petugas menyita sejumlah Barang Bukti Narkoba yang diantaranya;
- 5 Bungkus Kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan J.
- 1 Bungkus Kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan HS alias Doli.
- 5 Bungkus Kertas Kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja disimpan dalam Kantung Plastik Hitam yang didapati dari tangan RK alias Botak.
- 1 Bungkus Kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan MY alias Kunyir.
- 6 Bungkus Kertas Kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan P alias Hotit dan IP alias Cecep.
- 4 Bungkus Kertas Kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan IS alias Buras.
- 2 Bungkus Kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan RS dan AP.
Hingga saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu orang yang menjadi DPO dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan salah satu orang Tersangka yang sudah ditangkap.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor Kota untuk Proses Penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 subsider Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
-Polres Bogor Kota-
Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2 hari, yakni pada hari Jumat dan Sabtu (15-16/11) dimana dari masing-masing tersangka ditangkap dilokasi berbeda. Lokasi tersebut diantaranya; di Jl. Cikaret Bogor Selatan, Sindang Barang Bogor Barat, Depan Warung Roti Bakar Orange Bondongan Bogor Selatan, Sindangresmi Bondongan Bogor Selatan, Ruko Lama Taman Cimanggu Tanah Sareal, dan didepan Warnet Matrik Pancasan Bogor Barat.
Dari hasil Penangkapan, Petugas menyita sejumlah Barang Bukti Narkoba yang diantaranya;
- 5 Bungkus Kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan J.
- 1 Bungkus Kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan HS alias Doli.
- 5 Bungkus Kertas Kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja disimpan dalam Kantung Plastik Hitam yang didapati dari tangan RK alias Botak.
- 1 Bungkus Kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan MY alias Kunyir.
- 6 Bungkus Kertas Kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan P alias Hotit dan IP alias Cecep.
- 4 Bungkus Kertas Kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan IS alias Buras.
- 2 Bungkus Kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang didapati dari tangan RS dan AP.
Hingga saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu orang yang menjadi DPO dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan salah satu orang Tersangka yang sudah ditangkap.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor Kota untuk Proses Penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 subsider Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
-Polres Bogor Kota-