Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran kepada polisi wanita yang ingin menggunakan jilbab pada saat berdinas. Pasalnya, penggunaan jilbab tersebut merupakan hak pribadi seseorang.
"Itu hak asasi seseorang, saya sudah sampaikan kepada anggota kalau misalnya ada anggota yang mau pakai, silakan," kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman di sela-sela acara "Silaturahmi Kapolri dengan Insan Pers" di Ruang Rupatama Mabes Polri, Selasa (19/11/2013).
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada aturan resmi yang dikeluarkan Kapolri terkait penggunaan jilbab. Aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah praktik penggunaan jilbab itu dijalankan dan dievaluasi.
Lebih lanjut, Sutarman mengatakan, dengan belum adanya aturan tersebut, maka belum ada anggaran khusus yang dikucurkan Polri untuk pengadaan jilbab. Polwan yang ingin menggunakan jilbab dipersilakan membeli sendiri jilbabnya.
"Anggaran belum ada, kalau mau beli, silakan. Contohnya kan sudah ada. Mulai besok kalau ada yang mau pakai saat tugas tidak masalah," ujarnya.
Seperti diberitakan, tidak diperbolehkannya penggunaan jilbab bagi polwan selama ini mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Hingga saat ini, Polri belum memiliki aturan khusus untuk seragam polwan berjilbab, kecuali di Provinsi Aceh.
Seragam Polri, termasuk di dalamnya polwan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. Tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan.
Saat berdinas, semua anggota wajib mengenakan seragam yang sama baik, mulai dari ujung kepala hingga kaki. Pengecualian dilakukan untuk polwan yang tidak mengenakan seragam, seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka diperbolehkan berpakaian bebas ataupun mengenakan jilbab.
"Itu hak asasi seseorang, saya sudah sampaikan kepada anggota kalau misalnya ada anggota yang mau pakai, silakan," kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman di sela-sela acara "Silaturahmi Kapolri dengan Insan Pers" di Ruang Rupatama Mabes Polri, Selasa (19/11/2013).
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada aturan resmi yang dikeluarkan Kapolri terkait penggunaan jilbab. Aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah praktik penggunaan jilbab itu dijalankan dan dievaluasi.
Lebih lanjut, Sutarman mengatakan, dengan belum adanya aturan tersebut, maka belum ada anggaran khusus yang dikucurkan Polri untuk pengadaan jilbab. Polwan yang ingin menggunakan jilbab dipersilakan membeli sendiri jilbabnya.
"Anggaran belum ada, kalau mau beli, silakan. Contohnya kan sudah ada. Mulai besok kalau ada yang mau pakai saat tugas tidak masalah," ujarnya.
Seperti diberitakan, tidak diperbolehkannya penggunaan jilbab bagi polwan selama ini mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Hingga saat ini, Polri belum memiliki aturan khusus untuk seragam polwan berjilbab, kecuali di Provinsi Aceh.
Seragam Polri, termasuk di dalamnya polwan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. Tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan.
Saat berdinas, semua anggota wajib mengenakan seragam yang sama baik, mulai dari ujung kepala hingga kaki. Pengecualian dilakukan untuk polwan yang tidak mengenakan seragam, seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka diperbolehkan berpakaian bebas ataupun mengenakan jilbab.