Jika masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) habis
dan tidak diperpanjang, maka sesuai dengan Pasal 74 ayat (2)
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
jo Pasal 1 angka 17. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi
dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak
melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini
merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan
dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat
kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74
ayat [3] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi,
maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai
Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor. (TMC Polda Metro Jaya)