Bekasi - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat mengaku kesulitan menertibkan operasional odong-odong yang berkeliaran di jalan raya.
"Di Kota Bekasi odong-odong dilarang sesuai Instruksi Polri. Hanya saja ini masalah sosial dan tidak sesederhana itu penyelesaiannya," kata Kasatlantas Polresta Bekasi Kota Kompol Arsal Sahban di Bekasi, Selasa (19/11).
Ia menilai armada yang digunakan untuk odong-odong membahayakan penumpangnya. Sebab armada motor yang dimodifikasi menjadi kereta mini ini tidak didesain untuk perjalanan jarak jauh dan berada di lokasi keramaian.
Pihaknya meragukan tingkat keamanan dari kendaraan tersebut. Terlebih, yang diangkut sebagai penumpang mayoritas anak-anak.
"Apalagi itu motor yang berubah fungsi dan tidak sesuai dengan STNK-nya karena spesifikasi laik ujinya tidak ada," katanya.
Idealnya, kata dia, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib disertai surat-surat berkendara yang lengkap. Seperti STNK yang didapatkan melalui pengujian kendaraan dari Departemen Perindustrian.
Menurutnya, odong-odong sebagai hiburan rakyat hanya diperbolehkan beroperasi di dalam komplek perumahan atau arena sirkus. Namun pada kenyataannya kendaraan tersebut merambah hingga ke jalan raya tanpa mempedulikan aturan lalu lintas.
Sejauh ini pihaknya baru memberikan pemahaman kepada pemilik usaha odong-odong terkait pentingnya keselamatan berkendara.
"Sosialisasi ini sudah disampaikan sejak Oktober 2013. Hingga kini kami mendorong armada yang berkeliaran di jalan raya untuk masuk ke lokasi aman," tutup Arsal.
"Di Kota Bekasi odong-odong dilarang sesuai Instruksi Polri. Hanya saja ini masalah sosial dan tidak sesederhana itu penyelesaiannya," kata Kasatlantas Polresta Bekasi Kota Kompol Arsal Sahban di Bekasi, Selasa (19/11).
Ia menilai armada yang digunakan untuk odong-odong membahayakan penumpangnya. Sebab armada motor yang dimodifikasi menjadi kereta mini ini tidak didesain untuk perjalanan jarak jauh dan berada di lokasi keramaian.
Pihaknya meragukan tingkat keamanan dari kendaraan tersebut. Terlebih, yang diangkut sebagai penumpang mayoritas anak-anak.
"Apalagi itu motor yang berubah fungsi dan tidak sesuai dengan STNK-nya karena spesifikasi laik ujinya tidak ada," katanya.
Idealnya, kata dia, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib disertai surat-surat berkendara yang lengkap. Seperti STNK yang didapatkan melalui pengujian kendaraan dari Departemen Perindustrian.
Menurutnya, odong-odong sebagai hiburan rakyat hanya diperbolehkan beroperasi di dalam komplek perumahan atau arena sirkus. Namun pada kenyataannya kendaraan tersebut merambah hingga ke jalan raya tanpa mempedulikan aturan lalu lintas.
Sejauh ini pihaknya baru memberikan pemahaman kepada pemilik usaha odong-odong terkait pentingnya keselamatan berkendara.
"Sosialisasi ini sudah disampaikan sejak Oktober 2013. Hingga kini kami mendorong armada yang berkeliaran di jalan raya untuk masuk ke lokasi aman," tutup Arsal.