Selain diberlakukan bagi para penerobos jalur TransJakarta dan melawan arus, nantinya denda maksimal tersebut juga akan berlaku bagi angkutan umum (angkot) yang menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Dalam rapat nanti akan dikembangkan terkait denda maksimal kepada jenis pelanggarannya. Senin pekan depan, kami akan bahas dulu mengenai finalisasi program denda maksimal. Kemudian soal angkot yang tidak tertib menurunkan penumpangnya juga diusulakan kena denda maksimal," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto denda maksimal itu diterapkan untuk membuat efek jera bagi pengendara untuk bertib berlalu lintas.
Dalam Undang Undang lalu lintas, besaran sanksi bagi para pengendara roda dua akan terkena denda sebesar Rp500ribu. Sementara bagi pengendara roda empat, akan kena denda Rp1 juta. "Penerapannya masih akan dirapatkan, nanti jika sudah ketok palu kami langsung berlakukan," jelas Rikwanto.
Pihaknya juga akan memberikan surat tilang berwarna biru bagi pengendara yang terbukti melanggar. Nantinya pengendara yang ditilang dengan slip biru akan membayar langsung denda maksimum Rp500 ribu di bank.