Handphone ataupun Smartphone saat ini menjadi salah satu alat komunikasi yang menjadi salah satu kebutuhan bagi manusia. Handphone sangat bermanfaat bagi manusia untuk berkomunikasi karena dengan menggunakan Handphone kita dapat berinteraksi secara langsung dengan lawan bicara kita tanpa perlu bertatap muka langsung dengan lawan bicara kita, dimana pun dan sejauh apapun lawan bicara kita.
Dahulu manusia menggunakan surat untuk berkomunikasi jarak jauh, namun dengan semakin majunya peralatan dan daya kreatifitas manusia lambat laun tradisi surat menyurat tergantikan dengan kehadiran pager, pager merupakan alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan pesan singkat, akan tetapi ketidakefektifan pager dalam membantu berkomunikasi maka dibuat-lah Handphone untuk berkomunikasi.
Pada mulanya Handphone hanya memiliki aplikasi untuk menelepon dan mengirim pesan singkat saja, akan tetapi semakin majunya zaman dan semakin meningkatnya kebutuhan berkomunikasi manusia maka bermunculanlah Handphone yang menyediakan aplikasi-aplikasi atau fasilitas-fasilitas yang memenuhi kebutuhan manusia dalam berkomunikasi. Didalam Handphone tersebut tersedia aplikasi seperti kamera, MP3, Permainan (game), internet, bahkan akhir-akhir ini banyak bermunculan aplikasi pesan/chatting dan media sosial yang dapat diakses melalui Handphone dan Smartphone.
Semakin popularitasnya Handphone bagi manusia karena kemudahanya dalam berkomunikasi, menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan Handphone dimanapun dan kapanpun, termasuk saat berkendara. Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi dan resiko yang yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya. Kita ketahui bahwa penggunaan Handphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat ataupun mengalami kematian.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sudah jelas pada kedua Pasal diatas menerangkan bahwa dalam berkendara harus mengutamakan konsentrasi dan berkendara secara wajar. Penggunaan Handphone saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Untuk mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan akibat penggunaan Handphone, berikut beberapa Tips agar pengendara tidak menggunakan Handphone saat berkendara.
1. Gunakan Mode Senyap/Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara
Mengubah settingan bunyi pada Handphone anda menjadi Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara sangat membantu anda dalam menjaga konsentrasi selama berkendara. Semakin sedikit Anda mendengar bunyi handphone anda, semakin sedikit anda akan tergoda untuk merespon saat sedang berkendara.
2. Jauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan
Menjauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan diri dimana anda tidak bisa mendaptkannya saat berkendara, membuat anda agar tetap Fokus dan Bekonsetrasi. Hal ini disebabkan anda tidak akan merasa tergoda untuk menggunakan Hanphone, seperti melakukan panggilan, menerima Telepon, mengetik SMS, Bahkan mengupdate pesan pada media sosial.
3. Mengirim Pesan kepada Keluarga, Rekan, atau orang lain.
Menyampaikan pesan bahwa anda akan berkendara kepada orang lain sebelumnya, membuat orang lain mengetahui bahwa anda sedang melakukan aktivitas yang membutuhkan konsentrasi lebih. Bagi sebagian pemilik Smartphone, dapat juga membuat Status atau Pesan berupa Simbol-Simbol ataupun kalimat yang menyampaikan bahwa anda sedang berkendara. Hal ini dapat menghindari orang lain untuk menghubungi anda selama anda berkendara.
4. Meminta bantuan kepada Penumpang
Meminta bantuan kepada Penumpang adalah cara alternatif dalam menggunakan handphone saat berkendara apabila dirasa benar-benar mendesak. Mintalah kepada teman, kekasih atau keluarga yang menjadi penumpang anda selama berkendara untuk melakukan/menjawab panggilan atau mengetik/membalas SMS sesuai arahan yang anda berikan.
5. Berhenti ditempat yang aman
Jika anda merasa perlu untuk menerima/melakukan panggilan atau mengirim/membaca pesan, sebaiknya cari tempat yang aman untuk anda berhenti sebelum anda menggunakan handphone. Pastikan posisi berhenti kendaraan anda tidak mengganggu jalannya arus lalu lintas.
Keselamatan di jalan menjadi prioritas utama agar semua pengendara sampai tujuan dengan selamat, kehati-hatian serta kesadaran untuk mentaati peraturan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan harus perlu ditingkatkan agar menjadikan jalan raya menjadi lebih aman sehingga dapat menurukan tingkat kecelakaan bagi Pengguna Jalan.
"Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan".
Sekian tulisan dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membaca serta menjadikan ilmu bagi pembacanya dalam mentaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
-Polres Bogor Kota-
Dahulu manusia menggunakan surat untuk berkomunikasi jarak jauh, namun dengan semakin majunya peralatan dan daya kreatifitas manusia lambat laun tradisi surat menyurat tergantikan dengan kehadiran pager, pager merupakan alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan pesan singkat, akan tetapi ketidakefektifan pager dalam membantu berkomunikasi maka dibuat-lah Handphone untuk berkomunikasi.
Pada mulanya Handphone hanya memiliki aplikasi untuk menelepon dan mengirim pesan singkat saja, akan tetapi semakin majunya zaman dan semakin meningkatnya kebutuhan berkomunikasi manusia maka bermunculanlah Handphone yang menyediakan aplikasi-aplikasi atau fasilitas-fasilitas yang memenuhi kebutuhan manusia dalam berkomunikasi. Didalam Handphone tersebut tersedia aplikasi seperti kamera, MP3, Permainan (game), internet, bahkan akhir-akhir ini banyak bermunculan aplikasi pesan/chatting dan media sosial yang dapat diakses melalui Handphone dan Smartphone.
Semakin popularitasnya Handphone bagi manusia karena kemudahanya dalam berkomunikasi, menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan Handphone dimanapun dan kapanpun, termasuk saat berkendara. Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi dan resiko yang yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya. Kita ketahui bahwa penggunaan Handphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat ataupun mengalami kematian.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sudah jelas pada kedua Pasal diatas menerangkan bahwa dalam berkendara harus mengutamakan konsentrasi dan berkendara secara wajar. Penggunaan Handphone saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Untuk mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan akibat penggunaan Handphone, berikut beberapa Tips agar pengendara tidak menggunakan Handphone saat berkendara.
1. Gunakan Mode Senyap/Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara
Mengubah settingan bunyi pada Handphone anda menjadi Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara sangat membantu anda dalam menjaga konsentrasi selama berkendara. Semakin sedikit Anda mendengar bunyi handphone anda, semakin sedikit anda akan tergoda untuk merespon saat sedang berkendara.
2. Jauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan
Menjauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan diri dimana anda tidak bisa mendaptkannya saat berkendara, membuat anda agar tetap Fokus dan Bekonsetrasi. Hal ini disebabkan anda tidak akan merasa tergoda untuk menggunakan Hanphone, seperti melakukan panggilan, menerima Telepon, mengetik SMS, Bahkan mengupdate pesan pada media sosial.
3. Mengirim Pesan kepada Keluarga, Rekan, atau orang lain.
Menyampaikan pesan bahwa anda akan berkendara kepada orang lain sebelumnya, membuat orang lain mengetahui bahwa anda sedang melakukan aktivitas yang membutuhkan konsentrasi lebih. Bagi sebagian pemilik Smartphone, dapat juga membuat Status atau Pesan berupa Simbol-Simbol ataupun kalimat yang menyampaikan bahwa anda sedang berkendara. Hal ini dapat menghindari orang lain untuk menghubungi anda selama anda berkendara.
4. Meminta bantuan kepada Penumpang
Meminta bantuan kepada Penumpang adalah cara alternatif dalam menggunakan handphone saat berkendara apabila dirasa benar-benar mendesak. Mintalah kepada teman, kekasih atau keluarga yang menjadi penumpang anda selama berkendara untuk melakukan/menjawab panggilan atau mengetik/membalas SMS sesuai arahan yang anda berikan.
5. Berhenti ditempat yang aman
Jika anda merasa perlu untuk menerima/melakukan panggilan atau mengirim/membaca pesan, sebaiknya cari tempat yang aman untuk anda berhenti sebelum anda menggunakan handphone. Pastikan posisi berhenti kendaraan anda tidak mengganggu jalannya arus lalu lintas.
Keselamatan di jalan menjadi prioritas utama agar semua pengendara sampai tujuan dengan selamat, kehati-hatian serta kesadaran untuk mentaati peraturan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan harus perlu ditingkatkan agar menjadikan jalan raya menjadi lebih aman sehingga dapat menurukan tingkat kecelakaan bagi Pengguna Jalan.
"Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan".
Sekian tulisan dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membaca serta menjadikan ilmu bagi pembacanya dalam mentaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
-Polres Bogor Kota-