
Pengertian Surat Tilang
Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu: merah, biru, hijau, kuning, dan putih.
Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
1. Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
2. Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di Bank yang ditunjuk;
3. Hijau : Diberikan kepada Pengadilan;
4. Kuning Diberikan kepada anggota Kepolisian;
5. Putih : Diberikan kepada Kejaksaan.
Jika
kita melanggar peraturan lalu lintas dan dilakukan penindakan oleh
pihak Kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1.
Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar
denda maksimal (deposit denda) di Bank BRI yang ditunjuk. Setelah
mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan
dikembalikan dengan menunjukkan bukti hasil sidang.
2. Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.
Semua
denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku
tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI
yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan
kembali SIM/STNK yang disita dikantor Satlantas dimana anda di tilang.
Tips:
1. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
2. Baca dengan seksama lokasi Pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
3.
Baca dengan seksama alamat Satlantas dimana anda akan mengambil STNK
dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar
lebih jelas).