Kelima orang kawanan perampok tersebut dibekuk sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (12/03) pagi, saat mereka hendak melakukan aksinya di salah satu minimarket yang berada di Jalan Raya Jogja-Solo, tepatnya di Kampung Plembon Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam gelar perkara terungkapnya kasus di halaman Mapolres Klaten siang ini, salah seorang pelaku, Miftahul Latief Nurani (27) warga Demangan Jogjakarta, mengaku jika dirinya terlibat berbagai aksi perampokan itu karena ajakan temannya yang bernama Gunawan.
"Gunawanlah yang mengajak kami bertiga untuk merampok ke beberapa minimarket yang memang menjadi incaran kami berlima, sudah tiga kali kami merampok," kata dia.
Selain Miftahul, empat kawanan perampok lainnya, tiga diantaranya sebagai mahasiswa,antara lain Rizki Umar Hamzah (23) warga Tasikmadu Karanganyar, Andri Wardanto Saputro (26) warga Mantrijeron Jogjakarta, dan Gunawan (31) warga Gondomanan Jogjakarta.
Selain itu satu orang lainnya Yulius Sudiro (29), seorang wiraswasta warga Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan ponsel, dua senjata api, dua buah pisau serta satu buah pipa stainles.
Mereka mengaku telah melakukan aksinya di minimarket di tiga wilayah, meliputi Muntilan, Magelang dan Jogjakarta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Danu Pamungkas mengatakan, kelima pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman tujuh tahun penjara.