Polres Tegal Tindak 1.156 Pelanggar Lalin Selama Kampanye

21:39


Slawi - Selama kampanye Pemilu Legislatif, Satlantas Polres Tegal telah menindak 1.156 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan simpatisan maupun pendukung partai cukup beragam.

Kapolres Tegal AKBP Tommy Wibisono didampingi Kasatlantas AKP Padli mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya kelengkapan kendaraan terdapat 2185 kasus, tidak mengenakan helm 291 kasus, kelengkapan surat-surat 288 kasus dan berboncengan melampaui aturan 292 kasus.

'Pelanggaran dilakukan hampir merata tiap kampanye. Terpaksa kami harus menindak tegas sebagai bahan pelajaran kepada masyarakat dan simpatisan dalam berkampanye agar tertib berlalu lintas,'kata dia, Minggu (6/4).

AKP Padli menegaskan, pemberlakukan yang sama juga akan diterapkan dalam kampanye Pilpres, Juni mendatang. 'Sebelumnya, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan partai maupun caleg untuk selalu berkoordinasi dengan kami jika melakukan kegiatan kampanye,'tandasnya.

Pihaknya berharap, dalam Pilpres mendatang pelanggaran yang terjadi pada masa Pemilu Legislatif bisa lebih diminimalisasi. 'Mudah-mudahan aturan ini bisa dihormati semua pihak,'harapnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »