
Slawi - Selama kampanye
Pemilu Legislatif, Satlantas Polres Tegal telah menindak 1.156
pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan simpatisan maupun
pendukung partai cukup beragam.
Kapolres Tegal AKBP Tommy Wibisono didampingi Kasatlantas AKP Padli
mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya kelengkapan
kendaraan terdapat 2185 kasus, tidak mengenakan helm 291 kasus,
kelengkapan surat-surat 288 kasus dan berboncengan melampaui aturan 292
kasus.
'Pelanggaran dilakukan hampir merata tiap kampanye. Terpaksa kami
harus menindak tegas sebagai bahan pelajaran kepada masyarakat dan
simpatisan dalam berkampanye agar tertib berlalu lintas,'kata dia,
Minggu (6/4).
AKP Padli menegaskan, pemberlakukan yang sama juga akan diterapkan
dalam kampanye Pilpres, Juni mendatang. 'Sebelumnya, kami juga sudah
melakukan koordinasi dengan partai maupun caleg untuk selalu
berkoordinasi dengan kami jika melakukan kegiatan kampanye,'tandasnya.
Pihaknya berharap, dalam Pilpres mendatang pelanggaran yang terjadi
pada masa Pemilu Legislatif bisa lebih diminimalisasi. 'Mudah-mudahan
aturan ini bisa dihormati semua pihak,'harapnya.