
NTMC – Polri terus berkembang dari masa lampau hingga masa kini. Tak ubahnya organisasi atau institusi lain, Polri juga terbangun dari perjalanan panjang. Polri sebagai institusi negara yang cukup besar juga turut mempengaruhi lingkungan tertentu. Pada masa penjajahan, aparat Kepolisian terutama digunakan untuk kepentingan penjajah dan cenderung tidak demokratis. Pada zaman penjajahan Hindia Belanda jg tercermin kepentingan seperti itu, ada juga pembedaan antara jabatan dan pangkat kepolisian Eropa/Belanda dan kepolisian “Inlanders”.
Orang Indonesia dianggap sebagai Inlanders dan yang menjadi anggota polisi hanya berpangkat sebagai Agen Polisi, Mantri Polisi, Asisten Wedana dan Wedana Polisi. Untuk orang Eropa/Belanda, diadakan pangkat Hoofd Agent, Inspecteur van Politie dan Commisaris van Politie. Semenjak tahun 30-an, beberapa pribumi diberi kesempatan dalam pendidikan dan pangkat seperti orang Belanda. Bapak R. Soekanto adalah siswa Komisaris Polisi pada tahun 1930.
Pada masa penjajahan Hindia Belanda, kepolisian tidak dibentuk secara nasional. Terdapat beberapa jenis kepolisian seperti Veld Politie, Stads Politie, Gewapende Politie, Bestuurs Politie, Cultuur Politie, bahkan Marsose. Di bidang hukum diterapkan sistem yang concordant dengan sistem hukum di negeri Belanda. Hukum tertulis dan terkodifikasi diberlakukan di seluruh wilayah Hindia Belanda, seperti Wetboek van Strafrecht dan Inlandsch Reglement (IR) yang kemudian diperbaharui menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Pada zaman ini terdapat juga kodifikadi dan unifikasi hukum, seperti halnya dengan Belanda. Sedangkan untuk bidang tertentu seperti perkawinan dan pewarisan, diberlakukan hukum adat dan hukum Islam.
*Sumber:
Jenderal Polisi (Purn). Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA. Kedudukan Kepolisian Negara RI dalam Sistem Ketatanegaraan: Dulu, Kini dan Esok, PTIK Press, Jakarta, 2007.