Pemberian Keringanan dan Bebas Pajak Daerah Untuk Rakyat Jatim

07:28

NTMC - Dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur akibat dari Kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, maka Pemprov Jatim memberikan kebijakan Pemberian dan Pembebasan pajak daerah Untuk rakyat Jatim Th 2014 Meliputi:
  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan roda 2 dan roda 3.
  2. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan bermotor angkutan Umum.
Pelaksanaan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat jawa Timur Tahun 2014 dilaksanakan selama 3 Bulan mulai tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan 28 Februari 2015. manfaatkan kesempatan ini untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yang anda tumpangi menjadi atas nama anda sendiri. (ntcmpolri.info)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »