NTMC - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota kemarin malam menggerebek Sebuah industri rumahan minuman keras (miras) oplosan di Bogor. Pabrik miras oplosan tersebut yang bertempat di Jalan Menteng RT 02/02 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dapat menghasilkan 250 liter miras dalam sekali produksi.
Pemilik pabrik sekaligus peracik miras, Djun Min Sudiono (63), mengaku sudah dua tahun menjalani bisnisnya ini. Ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsa.
"Dalam pembuatan miras, pelaku menggunakan bahan baku beras dicampur ragi dan alkohol cair 70 persen," jelasnya di Mapolres Bogor Kota, Minggu (7/12/2014).
Dalam proses pendistribusian pelaku memasarkan miras produksinya di wilayah Bogor hingga Jakarta dan dijual dengan harga Rp18.000 per botol ukuran 600 militer. Biasanya miras buatanya dijual di warung-warung kecil.
Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya menyita 16 ember ukuran 50 liter dan 19 ember kapasitas 25 liter dan empat drum berisi miras. Selain itu, beberapa alat untuk meracik miras seperti tabung memasak, dua tabung gas, beberapa karung beras dan gula serta ragi dan alkohol cair.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 137 UU No 18/2014 Tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara, denda 5 miliar rupiah.
Sementara, pelaku berdalih bahwa ia memproduksi minuman tersebut untuk pengobatan dan dijual secara terbatas.
"Minuman ini untuk kesehatan dan dijual ke orang dewasa saja. Buat pengobatan bagi orang yang mau membersihkan darah-darah kotor," tuturnya.