NTMC - Penyelidikan dan pemeriksaan kasus pembunuhan, penganiayaan hingga illegal mining terus dilakukan dengan gencar oleh Polda Jawa Timur.
Hingga hari ini, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ada yang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan serta penambangan liar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan 24 orang tersangka. Dari 24 orang, 8 di antaranya terjerat kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.Sedangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan 13 orang tersangka kasus penambangan pasir illegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dari 13 orang tersangka illegal mining, 6 di antaranya juga terjerat kasus penganiayaan dan pembunuhan," jelasnya.
Untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan, polisi sudah menetapkan inisial MD yang berprofesi pekerja tambang sebagai tersangka.
Dalam prakteknya, MD adalah eksekutor dari perintah yang diberikan langsung Kepala Desa Hariyono. MD pemegang komando untuk para tersangka lainnya dilapangan dalam melakukan pengeroyokan.
Kini dari 31 orang tersangka, sebanyak 25 tersangka dijebloskan ke sel Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya. Sedangkan 6 tersangka (2 diantaranya masih di bawah umur) masih dikeler (digelandang), untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mendalami, aktor atau pelaku dibalik kasus tersebut, termasuk siapa yang menyuruh kades melakukan perbuatan tersebut. pungkasnya
