NTMCPOLRI - Tim anti narkotika Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu di Kota Minyak. Barang buktinya 1,5 kilogram senilai Rp2,5 miliar.
Pelaku Z diamankan di rumahnya Jalan Cemara Rt 35, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan, Rabu (02-12-2015) pagi. “Digeledah, ada barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Fajar Setiawan.
Rupanya, pelaku Z disebut-sebut sebagai bandar setelah empat pelaku lainnya tertangkap. Yakni inisial ER, RO, AH dan BA.
Lebih lanjut, Kabid Humas membantah penangkapan terhadap Z merupakan pengembangan oknum Ditreskoba yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu.
“Ini penyelidikan mendalam, terungkap lima pelaku,” tutur Kombes Pol Fajar.
Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan, di hari yang sama melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 5 kg.
Pemusnahan dilakukan oleh Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, dihadiri pejabat daerah setempat, Pengadilan, Jaksa, penyidik dan kedua pelaku.
Pengungkapan dilakukan Jumat (13-11-2015) melalui Tanjung Selor, Bulungan. Ini sekaligus membuktikan dugaan bahwa Bulungan merupakan daerah transit peredaran narkotika jaringan internasional.
Kapolres Bulungan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Sulaiman melalui Kasat Reskoba, Iptu Simon Tammu mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka dan informasi lain yang diperoleh, dugaan kuat pengiriman narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan kemarin merupakan bagian dari jaringan internasional.
Mr A disebut-sebut sebagai bos masih diburu. “Kami akan koordinasikan dengan Polda Kaltim. Dan tidak menutup kemungkinan melibatkan interpol, karena barang ini berasal dari Tawau (Malaysia),” ungkap Iptu Simon.
Pengakuan Guntur (36), tersangka utama yang membawa sabu seberat 5 kg, barang haram tersebut diperoleh dari Mr A yang merupakan warga Malaysia.
