NTMC - Kepolisian berhasil membongkar sindikat jamu palsu yang mencapai omset Rp 1 miliar. Sindikat jamu palsu diketahui merupakan sindikat industri rumah tangga yang bergerak pada obat-obatan tradisional.
Petugas meringkus sindikat di kawasan Perumahan Permata Buana Rt 4 Rw 8, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (7/3/2016). Penggerebekan terhadap industri rumah tangga jamu dan antibiotik palsu tersebut bermula dari penyelidikan polisi sejak 22 Februari lalu. Dimana hal tersebut berawal dari informasi adanya peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. Mendapati laporan tersebut, petugas pun melakukan pemriksaan ke badan POM dan ternyata mendapatkan hasil positif yang mengandung bahan kimia berbahaya, tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Polisi lantas menggeledah rumah produksi obat tersebut. Dalam penggeledahan itu polisi mengamankan delapan drum barang bukti berisi obat jenis paracetamol, antibiotik dan obat-obatan lainnya. Enam karung berbagai jenis jamu juga ikut disita.
Polisi juga mengamankan Aris Purnomo sebagai pemilik industri rumah tangga obat palsu tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku telah beroperasi selama empat tahun. Dia biasa memasarkan barang hasil produksinya ke Surabaya hingga luar Pulau Jawa seperti Kalimantan dan Palembang.
Polisi kini tengah mengejar satu tersangka lain yang masih buron. Sementara Aris bakal dijerat pasal 196 dan 197 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
