3 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Lolak

09:46
NTMC POLRI - Polsek Lolak Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (03/08/2016), berhasil menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah kecamatan setempat.



Ketiga tersangka yaitu, LP alias Las (17), HK alias Hen (14), keduanya warga Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak dan FB alias Ucil (14), warga Desa Diat, Kecamatan Lolak. Ucil merupakan DPO Polres Bolmong yang telah lama diburu atas kasus serupa.

Informasi diperoleh, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya aksi curanmor yang sangat meresahkan. Bermodal laporan, tim dipimpin Wakapolsek Lolak, Ipda Budi Priyanto, segera melakukan pengembangan dan pengejaran.
Barang Bukti Curanmor Yang Disita Polisi Dari Tersangka.


Hasilnya, para tersangka diringkus di Desa Labuan Uki, Kecamatan Lolak, saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan salah seorang warga. Selain membekuk tersangka, tim juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang dicuri tersangka di desa tersebut.

“Pelaku sudah beberapa kali mencuri sepeda motor kemudian merubah bentuknya dan dijual sampai ke luar wilayah Kecamatan Lolak,” ujar Wakapolsek. “Kami masih mencari barang bukti curanmor lainnya,” tambahnya. Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Lolak untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu Kapolsek Lolak, Iptu M. Kumaidi, mempersilahkan warga Lolak dan sekitarnya yang pernah kehilangan sepeda motor, bisa mengecek di Mapolsek. “Silahkan datang ke Mapolsek Lolak dengan membawa KTP, STNK dan BPKB. Jika sesuai, maka akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya,” pungkas Kapolsek.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »