Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap 25 Kg Narkoba

18:47
 tersangka
NTMC POLRI - Jajaran subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Dr. M. Arsal Sahban melakukan Pengungkapan sebanyak 25 kg Narkoba yang terdiri dari : 1 kg shabu, 24,5 kg ganja dan 23 butir ecstasy selama bulan juli 2016. 

Kasubdit 3 dit resnarkoba polda metro jaya AKBP Dr. M. Arsal Sahban mengatakan " Jumlah tersebut hasil pengungkapan bulan Juli 2016 yang diperoleh dari 19 TKP yang tersebar diwilayah jakarta pusat, jakarta barat, jakarta selatan, jakarta utara, jakarta timur, depok dan banten. Tersangka yang berhasil kami tangkap 22 orang, diantara 1 orang wanita. Para tersangka semuanya berada pada usia produktif rentang umur 20 - 50 tahun. beberapa dari pelaku narkoba yang kami tangkap, mengaku mendapatkan perintah dari dalam lapas. Kami masih meminta permohonan pemeriksaan dari Dirjen Lapas untuk memeriksa orang-orang didalam lapas yang disebutkan oleh para pelaku" ujar arsal.

Direktur Resnarkoba KBP Drs. John Turman Panjaitan yang dikonfirmasi mengatakan "hasil analisa kami modus operandi para pelaku narkoba semakin hari semakin canggih dan lihai. Mereka memanfaatkan teknologi-teknologi terkini untuk mengelabui aparat. Untuk itu perlu kewaspadaan seluruh lapisan masyarakat dan kepedulian untuk melaporkan kepada kami. Bagi orang tua yang anaknya ter-indikasi menggunakan narkoba, saya harapkan laporkan ke kami, dan akan kami bantu untuk rehabilitasi supaya terbebas dari narkoba. pengguna Tidak akan kami proses hukum, karena kami melihatnya sebagai korban bukan pelaku kejahatan. Tapi penyuplainya yang akan kami kejar dan ungkap" ujar Jhon.

Wadir Resnarkoba Akbp Wahyu Bintono H.B yang juga sebagai ketua tim asistensi pengungkapan narkoba mengatakan "barang bukti keseluruhan akan disimpan oleh bagian khusus untuk menjaga jangan sampai ada yg ditukar atau dijual kembali. Kami sangat tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota kami. Tidak boleh ada sedikitpun narkoba hasil pengungkapan yang disalahgunakan. Semuanya akan dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan pengadilan. Sebagian kecil yang akan kami sisihkan untuk bahan pembuktian dipengadilan" kata wahyu.


Adapun pasal yang yang akan dikenakan  kepada pelaku pengedar shabu dan ecstasy pasal 114 subsider 112  UU nomor 35/2009 tentang narkotika. 

pasal yang dikenakan kepada pengedar  Ganja dikenakan  pasal 114 subsider 112  UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »