NTMC POLRI - Jajaran subdit 3 Dit Resnarkoba Polda
Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Dr. M. Arsal Sahban melakukan
Pengungkapan sebanyak 25 kg Narkoba yang terdiri dari : 1 kg shabu, 24,5
kg ganja dan 23 butir ecstasy selama bulan juli 2016.
Kasubdit
3 dit resnarkoba polda metro jaya AKBP Dr. M. Arsal Sahban mengatakan "
Jumlah tersebut hasil pengungkapan bulan Juli 2016 yang diperoleh dari
19 TKP yang tersebar diwilayah jakarta pusat, jakarta barat, jakarta
selatan, jakarta utara, jakarta timur, depok dan banten. Tersangka yang
berhasil kami tangkap 22 orang, diantara 1 orang wanita. Para tersangka
semuanya berada pada usia produktif rentang umur 20 - 50 tahun. beberapa
dari pelaku narkoba yang kami tangkap, mengaku mendapatkan perintah
dari dalam lapas. Kami masih meminta permohonan pemeriksaan dari Dirjen
Lapas untuk memeriksa orang-orang didalam lapas yang disebutkan oleh
para pelaku" ujar arsal.
Direktur Resnarkoba
KBP Drs. John Turman Panjaitan yang dikonfirmasi mengatakan "hasil
analisa kami modus operandi para pelaku narkoba semakin hari semakin
canggih dan lihai. Mereka memanfaatkan teknologi-teknologi terkini untuk
mengelabui aparat. Untuk itu perlu kewaspadaan seluruh lapisan
masyarakat dan kepedulian untuk melaporkan kepada kami. Bagi orang tua
yang anaknya ter-indikasi menggunakan narkoba, saya harapkan laporkan ke
kami, dan akan kami bantu untuk rehabilitasi supaya terbebas dari
narkoba. pengguna Tidak akan kami proses hukum, karena kami melihatnya
sebagai korban bukan pelaku kejahatan. Tapi penyuplainya yang akan kami
kejar dan ungkap" ujar Jhon.
Wadir Resnarkoba
Akbp Wahyu Bintono H.B yang juga sebagai ketua tim asistensi
pengungkapan narkoba mengatakan "barang bukti keseluruhan akan disimpan
oleh bagian khusus untuk menjaga jangan sampai ada yg ditukar atau
dijual kembali. Kami sangat tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh anggota kami. Tidak boleh ada sedikitpun narkoba hasil
pengungkapan yang disalahgunakan. Semuanya akan dimusnahkan setelah
mendapatkan penetapan pengadilan. Sebagian kecil yang akan kami sisihkan
untuk bahan pembuktian dipengadilan" kata wahyu.
Adapun
pasal yang yang akan dikenakan kepada pelaku pengedar shabu dan
ecstasy pasal 114 subsider 112 UU nomor 35/2009 tentang narkotika.
pasal yang dikenakan kepada pengedar Ganja dikenakan pasal 114 subsider 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika.