Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia Tingkat Internasional

11:01
NTMC POLRI - Tiga pelaku sindikat perdagangan manusia yang melibatkan jaringan internasional dengan modus menjanjikan korbannya bekerja namun justru dijadikan pekerja seks komersil (PSK) berhasil diungkap Bareskrim Polri.



Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar S Fana mengatakan, ada tiga tersangka yang sudah ditangkap dari kasus tersebut. Satu pelaku, AR alias Vio, merupakan mantan pegawai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). AR merekrut korban melalui media sosial.

Adapun dua pelaku lainnya yaitu, RWH alias Rendi, suami dari tersangka Vio dan SH alias Sarip. saat ini sudah ada 23 korban yang sudah dikirim ke Malaysia. Mereka merupakan perempuan dari berbagai daerah seperti, Jawa Barat dan Jakarta.

“Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK. Mereka (korban) diminta melayani 9 konsumen setiap harinya,” ujar Kombes Pol Umar, Senin (1/8/16).

Kasus ini terungkap saat salah satu korban YS, kabur dengan dalih ingin menjenguk orangtua yang sakit. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk membuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan YS, polisi pun langsung melakukan proses penyelidikan.
Kombes Umar menyampaikan bahwa 18 dari 23 korban yang berhasil diselamatkan. Polisi belum diketahui keberadaan lima TKW lainnya yang menjadi korban.

Para korban sebelunya diminta uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Saat itu para pelaku melakukan perekrutan pada bulan Desember 2015 sampai April 2016. Mirisnya, para korban yang sudah jadi PSK baru dibayar setelah dua bulan bekerja.

“Kami sedang melakukan penyidikan juga untuk imigrasinya seolah-olah orang-orang tersebut (korban) pernah mempunyai paspor. Padahal tidak pernah. Jadi dokumen dipalsukan hanya foto saja yang masih utuh, yakni foto korban. Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya itu harganya ke oknum imigrasi Rp800 ribu. Kami masih lakukan pendalaman,” tegasnya.

Polisi mensinyalir ada keterlibatan oknum Imigrasi DKI Jakarta dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 23 perempuan yang dijual dan dijadikan sebagai PSK di Malaysia.

Kombes Umar Surya Fana menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan, oknum imigrasi ada yang akan dijadikan tersangka di kasus ini, menyusul tiga tersangka lainnya yang telah ditahan di Bareskrim.

“Jadi di kasus ini ada tiga tersangka, pasutri yang berperan merekrut dan tersangka SH sebagai pengurus dokumen paspor. SH ini yang punya link ke pihak Imigrasi,” ujar Kombes Umar.

Dibeberkan Kombes Umar, keterlibatan pihak Imigrasi tercium dari paspor yang dibuat oleh SH, dimana SH memanfaatkan paspor yang sudah hilang.

Nantinya, data-data dalam paspor yang hilang itu menggunakan data lama sesuai pemilik paspor sebelumnya. Sedangkan foto paspor menggunakan foto para korban.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »