Ini Penjelasan Kabareskrim Tentang Penangkapan Ahok Sebagai Tersangka

12:12
 Hasil gambar untuk gelar perkara ahok
NTMC POLRI - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyampaikan kesimpulan hasil gelar perkara penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang ditudingkan pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mabes Polri pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Penyampaian kesimpulan itu dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). Mabes Polri menetapkan agar kasus itu diteruskan ke pengadilan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berikut penjelasan Kabareskrim tentang penetapan Ahok sebagai tersangka:

Hari ini saya selaku Kabareskrim akan merilis atau membacakan hasil kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana penistaan, penghinaan, penodaan agama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP, juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilaksanakan dalam rangka menyampaikan hasil progres penyelidikan yang meliputi langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik seperti penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi, para ahli dan terlapor, oleh karena itu pada kesempatan ini akan disampaikan penanganan perkara tersebut sebagai berikut:

Polri telah menerima 14 laporan polisi mulai tanggal tanggal 6 Oktober, tanggal 7, tanggal 9 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016, tentang dugaan perbuatan penistaan agama Al Maidah ayat 51 oleh petahana Ir Basuki Tjahaja Purnama pada saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016, menyikapi laporan tersebut polisi telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut menerima laporan polisi, kemudian menerima barang bukti mulai tanggal 10 Oktober Polri telah mulai melakukan langkah-langkah

1. Melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti video digital secara teknis laboratoris dan diperoleh kesimpulan bahwa video itu dalam keadaan asli, dalam arti tidak terdapat tindakan editing, baik mengurangi atau memasukkan frame baru.
2. Kemudian mengundang dan meng-interview 29 saksi, 2 saksi dari pihak yang berkaitan dengan perkara ini, baik dari pelapor terlapor atau pihak-pihak lain, yang memiliki informasi yang relevan.
3. Kemudian mengundang dan meng-interview 39 orang ahli untuk mendapat keterangan, baik ahli pelapor terlapor atau polri, yaitu ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli agama, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik, dan ahli legal drafting.

Kemudian dilaksanakan gelar perkara penyelidikan pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 dimulai pada pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB di Rupatama Mabes Polri dengan perkara terhadap dugaan tindak pidana penistaan penodaan agama di Indonesia sebagaimana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menyampaikan hasil proses penyelidikan yang meliputi langkah-langkah yang telah dilakukan penyelidik, seperti penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi, kemudian saksi pelapor, para ahli dan terlapor,

Dalam gelar perkara tersebut dilakukan pembahasan mengenai substansi dari hasil berita acara pemeriksaan interview terhadap beberapa pelapor, saksi, para ahli, dan terlapor guna memberikan gambaran mengenai hasil yang diperoleh selama dilakukan proses penyelidikan yang selanjutnya hasil gelar perkara digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya

Gelar perkara dilaksanakan oleh, dipimpin oleh Kabareskrim Polri, kemudian pendamping Ketua STIK/PTIK Irjen Pol Sigit Tri Harjanto, kemudian Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen Brigjen Arief Sulistiyanto, kemudian Irwasum Polri, Div Propam, Divhum, kemudian Baintelkam, pengawas internal, Kompolnas, Ombudsman, kemudian dihadiri pihak pelapor dengan kuasanya, saksi, para ahli yang hadir, 5 orang dari pihak pelapor, 6 ahli dari pihak terlapor, dan 6 ahli dari penyidik

Kesimpulan hasil gelar mengingat terjadinya perbedaan pendapat tajam di kalangan ahli, antara lain terkait dengan ada tidaknya unsur niat, untuk menista atau menodai agama, hal ini juga mengakibatkan perbedaan pendapat pada tim penyelidik yang berjumlah 27 orang,

Dan di bawah pimpinan Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Polri. Setelah dilaksanakan diskusi oleh tim penyelidik akhirnya dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat, namun didominasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka

Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama, M.M, alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia

Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya

Demikian, terima kasih

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »