Bekasi-PT Jasamarga segera menutup akses naik dan turun penumpang bus di dekat bekas pintu Tol Jatibening yang diberlakukan sejak 2003 itu mulai bulan depan. Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut penerapan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, yakni kendaraan dilarang menurun dan menaikkan penumpang di sepanjang jalan tol.
Kasubag Lalulintas Jasamarga Cece Kosasih juga menegaskan akan memberi denda dan hukuman bagi supir yang melanggar.
“Penutupan akses transit tersebut, berlaku bagi kendaraan dari arah Cikampek menuju Jakarta dan sebaliknya. Namun, pihaknya kini belum menemukan solusi akan dipindahkan kemana bagi penumpang yang biasa turun di Tol Jatibening,” lanjut Cece.
Cece menambahkan jika saat ini pihaknya juga sedang melakukan sosialisasi peraturan baru tersebut terhadap menumpang dan supir bus dengan memasang spanduk dan pengumuman. Sebab peraturan tersebut juga membantu dalam mengurangi kemacetan.
Sementara, rencana akan ditutupnya akses transit tol ini mendapat penoakan dari warga sekitar, khususnya warga yang biasa naik dan turun bus melalui akses tersebut.
”Kalau ini ditutup, terus kami mau lewat mana. Kalau harus muter kan jauh. Saya gak setuju kalau akses teransit ini ditutup,” tutur Ali, warga Jatibening Baru yang biasa naik bus melalui Tol Jatibening.
Lokasi tersebut tidak jauh berbeda dengan terminal. Setiap harinya selama 24 jam selalu ada penumpang yang naik dan turun menuju arah Cikampek maupun Jakarta. Meskipun di lokasi tersebut telah terpampang pengumuman dilarang menurun dan menaikan penumpang, namun tidak dihiraukan oleh supir bus maupun penumpang.