Rabu, 22 Februari 2012, 15.10 WIB
Jambi-Bagi perusahaan otobus yang supirnya terlibat narkoba, Dinas Perhubungan Kota Jambi mengancam akan mengusulkan pencabutan izin trayek perusahaan otobus tersebut. Upaya tersebut merupakan lanjutan dari operasi pemeriksaan sopir bus angkutan penumpang dan truk oleh tim terpadu yang mendapatkan lima sopir positif menggunakan narkoba.
Sebagaimana keterangan yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Alamina Pinem, hasil pemeriksaan para sopir tersebut diduga pengguna dan pengedar narkoba. Oleh karena itu perlu diambil langkah tegas untuk menertibkannya. Dan keduanya merupakan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yakni PO Indonesia Mulia Indah (IMI) dan Jatra terbukti menggunakan narkoba.
“Khusus bus angkutan penumpang, sopir yang menggunakan narkoba jelas akan membahayakan keselamatan penumpang. Untuk itu, pemilik PO harus selektif dan lebih intensif membina sopir bus yang dikelolanya,” jelasnya.
Ia pun mengimbau juga bagi PO lain agar harus melakukan hal yang sama, secara rutin atau berkala harus memeriksa urine sopirnya untuk mengetahui apakah menggunakan narkoba. Dan bagi sopir yang kedapatan menggunakan narkoba, PO bersangkutan harus memberhentikannya.
Sementara itu, PO yang ingin memeriksa sopirnya terkait penggunaan narkoba, dapat meminta bantuan kepada tim gabungan yang sudah terbentuk, yakni PT Jasa Raharja, Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP), kepolisian dan Dinas Perhubungan.
"Kita akan membantu pemeriksaan sopir yang diajukan PO secara berkala terkait penggunaan narkoba," lanjut Alamina Pinem.
Jambi-Bagi perusahaan otobus yang supirnya terlibat narkoba, Dinas Perhubungan Kota Jambi mengancam akan mengusulkan pencabutan izin trayek perusahaan otobus tersebut. Upaya tersebut merupakan lanjutan dari operasi pemeriksaan sopir bus angkutan penumpang dan truk oleh tim terpadu yang mendapatkan lima sopir positif menggunakan narkoba.
Sebagaimana keterangan yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Alamina Pinem, hasil pemeriksaan para sopir tersebut diduga pengguna dan pengedar narkoba. Oleh karena itu perlu diambil langkah tegas untuk menertibkannya. Dan keduanya merupakan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yakni PO Indonesia Mulia Indah (IMI) dan Jatra terbukti menggunakan narkoba.
“Khusus bus angkutan penumpang, sopir yang menggunakan narkoba jelas akan membahayakan keselamatan penumpang. Untuk itu, pemilik PO harus selektif dan lebih intensif membina sopir bus yang dikelolanya,” jelasnya.
Ia pun mengimbau juga bagi PO lain agar harus melakukan hal yang sama, secara rutin atau berkala harus memeriksa urine sopirnya untuk mengetahui apakah menggunakan narkoba. Dan bagi sopir yang kedapatan menggunakan narkoba, PO bersangkutan harus memberhentikannya.
Sementara itu, PO yang ingin memeriksa sopirnya terkait penggunaan narkoba, dapat meminta bantuan kepada tim gabungan yang sudah terbentuk, yakni PT Jasa Raharja, Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP), kepolisian dan Dinas Perhubungan.
"Kita akan membantu pemeriksaan sopir yang diajukan PO secara berkala terkait penggunaan narkoba," lanjut Alamina Pinem.