Rabu, 22 Februari 2012, 15.10 WIB
Tangerang-Sebanyak 45 unit sepeda motor hasil tangkapan dalam razia Kepolisian Sektor Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, akan dimusnahkan. Kepala Unit (Kanit) Lantas Polsek Serpong, Iptu Renta Helena Manurung, mengatakan sepeda motor tersebut merupakan hasil tangkapan razia seperti kebut-kebutan, pencurian, hingga korban kecelakaan.
“Sebelum dilakukan pemusnahan, kami akan melakukan publikasi di media massa selama tiga kali berturut-turut. Dan bila ada warga yang merasa pernah kehilangan motor atau tertangkap dalam razia namun merasa takut mengambilnya, maka sepeda motor tersebut bisa diambil,” ujar Iptu Renta.
Namun, warga tersebut harus menunjukan persyaratan seperti STNK, BPKB Asli, KTP dan Cek Fisik. Bila suratnya telah lengkap, motor tersebut baru bisa dibawa pulang.
“Bila hingga pada waktunya tidak ada warga yang mengajukan permohonan, maka Kepolisian akan melakukan pemusnahan. Pemusnahan akan dengan memotong setiap rangka bagian dari sepeda motor hingga tidak berbentuk,” jelasnya.
Selanjutnya, rangka bagian sepeda motor tersebut akan dikubur hingga dinyatakan telah hilang atau musnah. Dan rencananya, pemusnahan akan dilakukan pada tanggal 5 Maret setelah publikasi di media massa selama tiga kali.
Pemusnahan 45 sepeda motor ini dilakukan karena sepeda motor tersebut sudah tersimpan sejak tahun 2009. Sementara kondisi sepeda motor dengan berbagi merek tersebut sudah tidak layak pakai karena mengalami kerusakan.
Tangerang-Sebanyak 45 unit sepeda motor hasil tangkapan dalam razia Kepolisian Sektor Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, akan dimusnahkan. Kepala Unit (Kanit) Lantas Polsek Serpong, Iptu Renta Helena Manurung, mengatakan sepeda motor tersebut merupakan hasil tangkapan razia seperti kebut-kebutan, pencurian, hingga korban kecelakaan.
“Sebelum dilakukan pemusnahan, kami akan melakukan publikasi di media massa selama tiga kali berturut-turut. Dan bila ada warga yang merasa pernah kehilangan motor atau tertangkap dalam razia namun merasa takut mengambilnya, maka sepeda motor tersebut bisa diambil,” ujar Iptu Renta.
Namun, warga tersebut harus menunjukan persyaratan seperti STNK, BPKB Asli, KTP dan Cek Fisik. Bila suratnya telah lengkap, motor tersebut baru bisa dibawa pulang.
“Bila hingga pada waktunya tidak ada warga yang mengajukan permohonan, maka Kepolisian akan melakukan pemusnahan. Pemusnahan akan dengan memotong setiap rangka bagian dari sepeda motor hingga tidak berbentuk,” jelasnya.
Selanjutnya, rangka bagian sepeda motor tersebut akan dikubur hingga dinyatakan telah hilang atau musnah. Dan rencananya, pemusnahan akan dilakukan pada tanggal 5 Maret setelah publikasi di media massa selama tiga kali.
Pemusnahan 45 sepeda motor ini dilakukan karena sepeda motor tersebut sudah tersimpan sejak tahun 2009. Sementara kondisi sepeda motor dengan berbagi merek tersebut sudah tidak layak pakai karena mengalami kerusakan.