Jakarta-Putaran jembatan layang Pramuka sisi selatan, Jakarta Timur mulai hari ini sudah mulai dioperasikan untuk lalu lintas kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai membuka akses ini untuk mengatur arah lalu lintas di kawasan Pramuka dan sekitarnya.
Pada persimpangan Jalan Pemuda-Jalan Pramuka atau di bagian bawah flyover diberlakukan larangan belok kanan bagi kendaraan dari arah Rawamangun atau Jalan Pemuda arah Timur. Dan larangan lurus bagi kendaraan dari arah Cawang kecuali busway yang akan menuju arah Rawasari atau Tanjungpriok arah utara.
Sementara itu, lalu lintas dari Rawamangun atau Jalan Pemuda yang akan menuju arah Rawasari atau Tanjungpriok, kendaraan bermotor dapat berjalan lurus ke arah Jalan Pramuka naik ke jalan layang Pramuka dan seterusnya. Sedangkan lalu lintas dari arah Cawang yang akan lurus menuju arah Tanjungpriok agar melalui flyover Pramuka.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, mengimbau para pengguna jalan dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Serta petunjuk petugas di lapangan.
Selain itu dipasangnya rambu lalu lintas di sekitar lokasi diharapkan agar para pengguna jalan terhindar dari pelanggaran aturan dan kecelakaan. Menurutnya, dengan dioperasikan kupingan flyover Pramuka ini berarti sengketa kepemilikan lahan telah selesai.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Ery Basworo, bahwa sengketa kepemilikan lahan di pembangunan kupingan jalan layang Pramuka, Jalan Pemuda, Jakarta Timur telah selesai di pengadilan. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dinas PU DKI diperintahkan untuk menitipkan uang pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak pengadilan.
“Kami telah serahkan pembayaran untuk sekitar 8 ribu meter persegi, pada Desember 2011. Nanti pengadilan yang akan meneruskan pembayaran tersebut kepada pemilik lahan,” kata Ery.
Pada persimpangan Jalan Pemuda-Jalan Pramuka atau di bagian bawah flyover diberlakukan larangan belok kanan bagi kendaraan dari arah Rawamangun atau Jalan Pemuda arah Timur. Dan larangan lurus bagi kendaraan dari arah Cawang kecuali busway yang akan menuju arah Rawasari atau Tanjungpriok arah utara.
Sementara itu, lalu lintas dari Rawamangun atau Jalan Pemuda yang akan menuju arah Rawasari atau Tanjungpriok, kendaraan bermotor dapat berjalan lurus ke arah Jalan Pramuka naik ke jalan layang Pramuka dan seterusnya. Sedangkan lalu lintas dari arah Cawang yang akan lurus menuju arah Tanjungpriok agar melalui flyover Pramuka.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, mengimbau para pengguna jalan dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Serta petunjuk petugas di lapangan.
Selain itu dipasangnya rambu lalu lintas di sekitar lokasi diharapkan agar para pengguna jalan terhindar dari pelanggaran aturan dan kecelakaan. Menurutnya, dengan dioperasikan kupingan flyover Pramuka ini berarti sengketa kepemilikan lahan telah selesai.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Ery Basworo, bahwa sengketa kepemilikan lahan di pembangunan kupingan jalan layang Pramuka, Jalan Pemuda, Jakarta Timur telah selesai di pengadilan. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dinas PU DKI diperintahkan untuk menitipkan uang pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak pengadilan.
“Kami telah serahkan pembayaran untuk sekitar 8 ribu meter persegi, pada Desember 2011. Nanti pengadilan yang akan meneruskan pembayaran tersebut kepada pemilik lahan,” kata Ery.