H-7 Lebaran Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Jawa Barat

17:38

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat memberlakukan aturan kendaraan bertonase berat untuk tidak melintas di Jawa Barat 7 hari jelang Lebaran. Aturan itu diberlakukan mengingat penutupan jembatan timbang bagi angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Deddy Taufik menuturkan dengan ditutupnya jembatan timbang maka secara otomatis pengoperasian angkutan barang akan berhenti beroperasi untuk sementara.

"Pemberlakuan dilakukan dari H-7 sampai H+1 untuk kendaraan berat," katanya di Bandung, Jumat (12/7).

Menurut edaran pusat pemberlakukan alat berat dilakukan pada H-4, namun karena aturan jembatan timbang yang menutup 7 hari jelang lebaran, otomatis pihaknya melakukan hal sama.

Untuk kendaraan berat angkutan pangan, ternak, bahan pokok, pertamina, dan PT POS tidak diberlakukan aturan tersebut. "Ada klasifikasi khusus mengankutnya apa, misal minyak pertamina bahan pokok. Dia harus jalan teruskan. suplai demand kita harus dijaga. bahan pangan boleh kecuali kendaraan berat," jelasnya.

Kebijakan tersebut menurutnya diambil sebagai langkah antisipasi bertambahnya jumlah kendaraan di jalan raya saat arus mudik berlangsung. Dengan pembatasan tersebut diharapkan, kemacetan saat arus mudik bisa berkurang.

"Kita ingin pemudik itu merasakan nyaman aman dan tentram," ucapnya.

Saat ini pihaknya terus bersosialisasi kepada perusahaan untuk tidak mengoperasikan kendaraan berat pada waktu yang telah ditetapkan. Jika adanya temuan beroperasinya kendaraan berat, kata dia bukan tidak mungkin sanksi akan didapat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »