Polisi belum menindak pengendara yang melanggar aturan 4 in 1 (four in one)
di kawasan Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Uji coba masih
diberlakukan meski sudah ada payung hukum berupa Keputusan Wali Kota
(Kepwal).
Satlantas Polrestabes Bandung pekan lalu sudah menerima Kepwal No.551/Kep.582-Dishub/2013 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit 4 Orang Penumpang Bagi Kendaraan Bermotor Perseorangan Pada Ruas Jalan Tertentu di Kota Bandung. Sistem 4 in 1 di kawasan Pasteur dilaksanakan setiap Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Satu kendaran pribadi roda empat wajib berisi empat orang saat keluar dari gerbang tol (GT) Pasteur.
"Ya, memang Kepwal mengatur four in one ini sudah turun. Tetapi kami belum melakukan penindakan terhadap pelanggar," jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Yully Kurniawan kepada wartawan, Minggu (22/9/2013).
Menurut Yully, pihaknya sementara ini sebatas menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama pengendara kendaran bermotor roda empat perihal sistem 4 in 1. Uji coba yang masih diterapkan hingga kini, sambung Yully, lantaran belum siapnya pemasangan rambu-rambu.
Yully mengatakan, pihakya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait soal kebutuhan rambu-rambu lalu lintas yang harus dipasang terkait jalur 4 in 1 di Pasteur. "Rambu-rambu itu kewenangannya di Dishub. Koordinasi kami dengan Dishub sudah berjalan baik. Ya, tinggal menunggu saja rambu-rambu itu dipasang," tutur Yully.
Uji coba 4 in 1 di Pasteur sudah digelar sejak awal tahun lalu. Tujuannya guna mengurangi kemacetan. Volume kendaraan di Bandung meningkat kala memasuki akhir pekan, terutama bergelombangnya mobil wisatawan dari sejumlah kota lain yang melalui Tol Pasteur. Polisi pun mengimbau agar pelancong memanfaatkan akses masuk Bandung melalui pintu tol lain yaitu Tol Buahbatu, Mohammad Toha, Pasirkoja, dan Kopo.
Bila mobil dari pintu Tol Pasteur tak berisi empat orang, jalur alternatif yang disiapkan yaitu melintasi Jalan Suryasumantri-Sutami-Sindangsirna-Sukajadi-Setiabudi-Cipaganti. Alternatif kedua lewat Jalan Gunung Batu-Kapten Tatanegara/Husein-Pajajaran dan masuk ke HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki).
Satlantas Polrestabes Bandung pekan lalu sudah menerima Kepwal No.551/Kep.582-Dishub/2013 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit 4 Orang Penumpang Bagi Kendaraan Bermotor Perseorangan Pada Ruas Jalan Tertentu di Kota Bandung. Sistem 4 in 1 di kawasan Pasteur dilaksanakan setiap Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Satu kendaran pribadi roda empat wajib berisi empat orang saat keluar dari gerbang tol (GT) Pasteur.
"Ya, memang Kepwal mengatur four in one ini sudah turun. Tetapi kami belum melakukan penindakan terhadap pelanggar," jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Yully Kurniawan kepada wartawan, Minggu (22/9/2013).
Menurut Yully, pihaknya sementara ini sebatas menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama pengendara kendaran bermotor roda empat perihal sistem 4 in 1. Uji coba yang masih diterapkan hingga kini, sambung Yully, lantaran belum siapnya pemasangan rambu-rambu.
Yully mengatakan, pihakya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait soal kebutuhan rambu-rambu lalu lintas yang harus dipasang terkait jalur 4 in 1 di Pasteur. "Rambu-rambu itu kewenangannya di Dishub. Koordinasi kami dengan Dishub sudah berjalan baik. Ya, tinggal menunggu saja rambu-rambu itu dipasang," tutur Yully.
Uji coba 4 in 1 di Pasteur sudah digelar sejak awal tahun lalu. Tujuannya guna mengurangi kemacetan. Volume kendaraan di Bandung meningkat kala memasuki akhir pekan, terutama bergelombangnya mobil wisatawan dari sejumlah kota lain yang melalui Tol Pasteur. Polisi pun mengimbau agar pelancong memanfaatkan akses masuk Bandung melalui pintu tol lain yaitu Tol Buahbatu, Mohammad Toha, Pasirkoja, dan Kopo.
Bila mobil dari pintu Tol Pasteur tak berisi empat orang, jalur alternatif yang disiapkan yaitu melintasi Jalan Suryasumantri-Sutami-Sindangsirna-Sukajadi-Setiabudi-Cipaganti. Alternatif kedua lewat Jalan Gunung Batu-Kapten Tatanegara/Husein-Pajajaran dan masuk ke HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki).