Dalam kurun waktu tiga bulan
saja, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengandangkan 328 kendaraan umum.
Angka tersebut didapatkan dari operasi yang dilakukan sejak 25 Juli
hingga 7 Oktober 2013. Dalam operasi tersebut Dishub melakukan operasi
di lima wilayah serta terminal-terminal di DKI.
"Dari jumlah itu, 201 kendaraan sudah menandatangani surat pernyataan perbaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono di Balaikota, Jakarta Pusat Rabu (9/10).
Dengan demikian, lanjutnya, masih terdapat sekitar 127 kendaraan yang ditahan Dishub. Dan untuk kendaraan yang sudah ditandatangani surat pernyataannya oleh pemilik, maka angkutan tersebut boleh dibawa pulang. Tetapi tidak boleh dioperasikan sampai kendaraan tersebut lolos uji KIR.
"Kalau ketahuan, izin beroperasinya akan dicabut," katanya.
Metromini menjadi kendaraan yang dominan terjaring dalam operasi ini. Terdapat sekitar 170 Metromini, 47 Kopaja dan 110 bus dan angkutan merek lain yang ditahan.
Tak hanya itu, lanjutnya, juga terdapat 3.714 bus dan kendaraan yang ditilang akibat melanggar lalu lintas. Termasuk di dalamnya bajaj, taksi, angkot, bus sedang, dan bus
"Dari jumlah itu, 201 kendaraan sudah menandatangani surat pernyataan perbaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono di Balaikota, Jakarta Pusat Rabu (9/10).
Dengan demikian, lanjutnya, masih terdapat sekitar 127 kendaraan yang ditahan Dishub. Dan untuk kendaraan yang sudah ditandatangani surat pernyataannya oleh pemilik, maka angkutan tersebut boleh dibawa pulang. Tetapi tidak boleh dioperasikan sampai kendaraan tersebut lolos uji KIR.
"Kalau ketahuan, izin beroperasinya akan dicabut," katanya.
Metromini menjadi kendaraan yang dominan terjaring dalam operasi ini. Terdapat sekitar 170 Metromini, 47 Kopaja dan 110 bus dan angkutan merek lain yang ditahan.
Tak hanya itu, lanjutnya, juga terdapat 3.714 bus dan kendaraan yang ditilang akibat melanggar lalu lintas. Termasuk di dalamnya bajaj, taksi, angkot, bus sedang, dan bus