Pemblokiran Jalan, Polres Bireuen Periksa Direktur PT Mutiara Aceh Lestari

09:46


Bireuen - Aparat Polres Bireuen meminta keterangan Direktur PT Mutiara Aceh Lestari, H Saifannur terkait pemblokiran jalan kawasan Cot Panglima, Kecamatan Juli, Bireuen oleh ratusan karyawan perusahaan tersebut pada hari yang sama. Selain Saifannur, selama dua jam lebih mulai pukul 13.30 sampai 15.45 WIB polisi juga memintai keterangan sejumlah karyawan perusahaan itu.

“Andai mereka memblokir lagi jalan itu, kami akan menempuh langkah hukum. Sekarang kita masih lakukan langkah-langkah persuasif karena beberapa pertimbangan,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Jatmiko, yang didampingi Wakapolres Bireuen, Kompol W Eko Sulistyo, Senin (9/12).

Menurutnya, langkah persuasif itu dimaksudkan untuk mencegah lamanya pemblokiran dan tidak terjadi bentrok di lapangan antara pengguna jalan dan karyawan serta menampung aspirasi kedua belah pihak dan disampaikan ke pimpinan.

Adapun yang menjadi pertimbangan pihaknya mengambil langkah-langkah persuasif dalam menangani kasus tersebut, sebut AKP Jatmiko, antara lain pembayaraan proyek itu belum lunas dan sekarang masih dalam penyelesaian di Banda Aceh, rekanan dan karyawan perusahaan itu sudah meminta izin menyampaikan aspirasi dalam bentuk kegiatan di lapangan, dan pengguna jalan juga punya hak menyampaikan aspirasi karena perjalanan mereka terganggu.

“Kalau sudah ada putusan dari Banda Aceh tentang pembayaran proyek itu, kita akan tempuh langkah sesuai ketentuan,” ungkapnya. Kendati arus lalu lintas di jalan itu sudah lancar kembali, tambah Jatmiko, pihaknya sudah menempatkan sejumlah petugas di lokasi itu untuk mencegah terjadinya aksi serupa dan menjaga arus lalu lintas tetap lancar.

Sebagaimana diberitakan kemarin, ratusan karyawan PT Mutiara Aceh Lestari, memblokir jalan Bireuen-Takengon, tepatnya di kawasan Cot Panglima Km 29, Kecamatan Juli, Bireuen. Aksi itu sempat mengakibatkan kemacetan panjang kendaraam di lintas nasional tersebut.

Share this

Related Posts