Kasus ini harus menjadi perhatian bagi adik-adik mitra humas agar tidak meremehkan tindakan melanggar hukum.
Gara-gara membuat laporan palsu, empat orang remaja di Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) harus berurusan dengan pihak
kepolisian. Keempatnya adalah S (20), I (17), R (17), dan N (17). S, I,
dan R bahkan masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Bastari Yusuf, mengatakan
keempatnya membuat laporan palsu seolah-olah telah terjadi aksi
pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu (26/4) lalu sekitar pukul
20.00 WIB di Parit Manuk. Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara. Dalam
laporan tersebut, S dan I disebutkan telah dirampok, dan kehilangan
sepeda motor.
"S dan I berpura-pura telah menjadi korban perampokan, lalu melapor ke Polsek Mendahara," kata Bastari.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika laporan tersebut palsu. Keempat pelaku sengaja membuat laporan palsu, agar sepeda motor yang dimiliki salahsatu tersangka bisa dijual dan hasilnya untuk membeli Ipad.
"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Bastari
"S dan I berpura-pura telah menjadi korban perampokan, lalu melapor ke Polsek Mendahara," kata Bastari.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika laporan tersebut palsu. Keempat pelaku sengaja membuat laporan palsu, agar sepeda motor yang dimiliki salahsatu tersangka bisa dijual dan hasilnya untuk membeli Ipad.
"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Bastari