Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau yang sering disebut Plat Nomor Polisi
(Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161
NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian menghimbau agar
masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Plat
nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh
Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau
tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk
diberikan penggantian.
Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".
Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".