Biaya Perpanjangan SIM A Rp 150 Ribu

11:00
NTMC, BANDUNG - Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang menggunakan jasa pelayanan SIM menggunakan kendaraan khusus milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, SIM Keliling.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. SIM Keliling kali ini berada di Giant Pasteur, Senin (5/5/2014).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »