Polres Pamekasan Ringkus 3 Kawanan Pelaku Curanmor

13:32

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Pamekasan

Pamekasan - Tim Reskrim Polres Pamekasan, kembali berhasil ringkus tiga orang kawanan pelaku pencurian motor (curanmor) yang selama ini beroperasi di kawasan Kabupaten Pamekasan, Kamis (01/05/2014) kemarin.

Tiga tersangka tersebut masing-masing, Sapraji (33), warga Desa Gili Raja, Kecamatan Giligenteng, Kabupaten Sumenep, Sami'an (38), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan Fathor (27), warga Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan.

KBO Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Ichwan Rasyidi mengatakan, Jum'at (02/05/2014). Berdasarkan laporan dari warga, ketiga tersangka tersebut melakukan aksinya mencuri motor milik salah satu warga di Desa Tanjung, Kecamatan Pagantenan, beberapa waktu lalu. Bahkan, dua di antara tiga orang tersebut sebelumnya sudah pernah di penjara.

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, pelaku mengarah kepada para tersangka. Dan ternyata dua diantaranya sudah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama, yaitu Samian dan Fathor," kata Ichwan Rasyidi, kepada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut Ichwan menjelaskan, ketiga pelaku sudah dua kali melakukan pencurian motor, yakni sebuah Vario M 2831 AR dan sebuah motor jenis Yamaha Jupiter. Namun, semua barang bukti sudah dijual ke wilayah Sumenep, dan masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

"Sebelum mencuri, semua berkumpul di rumahnya Samian. Dalam aksinya Samian dan Fathor merusak kunci rumah korban, sedangkan Sapraji menunggu di luar mengawasi situasi," jelasnya.

Ketiga tersangka diamankan di Polres Pamekasan, Jl Stadion, dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »