Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutarjono mengatakan, keduanya biasa beroperasi di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat dan keduanya mengaku pengurus LSM Abdi Lestari.
Kata dia, penangkapan dua orang calo itu berdasarkan adanya laporan dari 12 korban yang menyatakan jika telah tertipu dalam pembuatan SIM oleh tersangka.
"Penipuan korban karena pembayaran Rp 500.000 per SIM A ataupun C kepada pelaku, namun Sim tersebut tidak ada yang jadi," ujar Sutarjono, Kamis (21/8/2014).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, lanjut dia, keduanya baru menjalankan operasi ini baru satu tahun, dan untuk setiap pemohon SIM A, pelaku mengenakan biaya Rp 500.000 terhadap korban. Namun, kepada polisi yang bertugas di biro humas SIM, pria yang mengaku tokoh masyarakat itu minta dibuatkan SIM gratis kepada orang yang dibawanya dengan alasan jika dirinya dari LSM.
"Mereka bisa mendapatkan keuntungan Jutaan rupiah per hari," tutupnya.
Sementara itu ditempat lain, Kasie SIM Polda Metro Jaya, Kompol I Nengah Adi Putra menegaskan, pihaknya tidak pernah melayani permintaan dari pemohon SIM yang minta digratiskan dengan alasan dari LSM.
Kata dia, karena biaya administrasi pajak merupakan kewenangan DKI, dan pihaknya hanyalah sebatas petugas.
"Kami selalu menolaknya dan ternyata benar, orang dari LSM itu pelaku penipuan," ujar I Nengah.