Polres Lumajang ungkap kasus pencurian hewan (Curwan) sapi di wilayah
Pasirian dan Gucialit. Petugas berhasil menangkap 4 tersangka curwan
dari Pasirian dan 2 tersanga curwan Gucialit.
Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata mengatakan, terungkapnya pelaku curwan berkat kerjasama masyarakat dengan petugas. Pelacakan terhadap pelaku bisa diketahui dengan melaporkan kejadian secara langsung dan cepat.
"Enam pelaku ditangkap saat hendak membawa kabur hasil kejahatannya dengan truk," ungkap Kapolres, Senin(4/8/2014).
Lanjut dia, para pelaku curwan masih didominasi pelaku lama (residivis) dengan merekut anggota baru. Para pelaku menjual hasil kejahatan di wilayah Lumajang dan Jember. "Kita selidiki terus, berapa jumlah TKP yang dilakukan pelaku," paparnya.
Para kawanan curwan dalam beraksi menggunakan senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya. Pelaku melakukan kejahatan di daerah yang sepi tanpa siskamling. "Jadi kerawanan disebabkan kesempatan pelaku melakukan aksi kejahatannya," jelasnya.
Kini ke enam pelaku ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata mengatakan, terungkapnya pelaku curwan berkat kerjasama masyarakat dengan petugas. Pelacakan terhadap pelaku bisa diketahui dengan melaporkan kejadian secara langsung dan cepat.
"Enam pelaku ditangkap saat hendak membawa kabur hasil kejahatannya dengan truk," ungkap Kapolres, Senin(4/8/2014).
Lanjut dia, para pelaku curwan masih didominasi pelaku lama (residivis) dengan merekut anggota baru. Para pelaku menjual hasil kejahatan di wilayah Lumajang dan Jember. "Kita selidiki terus, berapa jumlah TKP yang dilakukan pelaku," paparnya.
Para kawanan curwan dalam beraksi menggunakan senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya. Pelaku melakukan kejahatan di daerah yang sepi tanpa siskamling. "Jadi kerawanan disebabkan kesempatan pelaku melakukan aksi kejahatannya," jelasnya.
Kini ke enam pelaku ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.