“Saya memohon maaf atas yang terjadi pada rekan media. Pemukulan
wartawan itu salah,” ujar Sutarman setelah menghadiri upacara perayaan
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Korps Brimob di Mako Brimob, Kelapa Dua,
Depok, Jumat (14/11).
Sutarman mengaku, tindakan aparat kepolisian melakukan kekerasan kepada siapapun termasuk wartawan sangat tidak dibenarkan. Menurutnya, tindakan itu telah menyalahi aturan yang berlaku. “Kita harus melakukan langkah hukum,” katanya.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis kemarin itu membuat kamera foto dan video yang dimiliki wartawan di Makassar mengalami kerusakan. Mengenai ganti rugi, Sutarman menjelaskan pemilik barang-barang yang dirusak bisa mengajukan ganti rugi ke Kepolisian.
“Kalau dia (polisi,-red) melakukan pengerusakan, maka pemiliknya boleh mengajukan gugatan perdata. Ganti rugi itu urusan keperdataan,” tambahnya.
Aksi demonstrasi menolak rencana poemerintah mencabut subsidi bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Makassar berujung rusuh, Kamis (13/11/2014) sore.
Polisi masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Gunungsari, Jl AP Pettarani. Sejumlah mahasiswa yang diduga ikut aksi parlemen jalanan menolak rencana pemerintah mencabut subsidi BBM, ditangkap.
Sebanyak lima jurnalis yang meliput aksi penyerangan polisi justru menjadi korban kekerasan. Beberapa diantaranya terluka dan dianiaya. Polisi melarang pengambilan gambar dan coba merebut kamera jurnalis.
Selain mahasiswa dan jurnalis, sejumlah warga, anak-anak, dan buruh bangunan yang bekerja di sekitar Menara Phinisi, kampus UNM, juga menjadi korban.
Sebelum aksi penyerangan, Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto, dilaporkan terkena panah dan 4 wartawan terluka. (ntmcpolri.info)
Sutarman mengaku, tindakan aparat kepolisian melakukan kekerasan kepada siapapun termasuk wartawan sangat tidak dibenarkan. Menurutnya, tindakan itu telah menyalahi aturan yang berlaku. “Kita harus melakukan langkah hukum,” katanya.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis kemarin itu membuat kamera foto dan video yang dimiliki wartawan di Makassar mengalami kerusakan. Mengenai ganti rugi, Sutarman menjelaskan pemilik barang-barang yang dirusak bisa mengajukan ganti rugi ke Kepolisian.
“Kalau dia (polisi,-red) melakukan pengerusakan, maka pemiliknya boleh mengajukan gugatan perdata. Ganti rugi itu urusan keperdataan,” tambahnya.
Aksi demonstrasi menolak rencana poemerintah mencabut subsidi bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Makassar berujung rusuh, Kamis (13/11/2014) sore.
Polisi masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Gunungsari, Jl AP Pettarani. Sejumlah mahasiswa yang diduga ikut aksi parlemen jalanan menolak rencana pemerintah mencabut subsidi BBM, ditangkap.
Sebanyak lima jurnalis yang meliput aksi penyerangan polisi justru menjadi korban kekerasan. Beberapa diantaranya terluka dan dianiaya. Polisi melarang pengambilan gambar dan coba merebut kamera jurnalis.
Selain mahasiswa dan jurnalis, sejumlah warga, anak-anak, dan buruh bangunan yang bekerja di sekitar Menara Phinisi, kampus UNM, juga menjadi korban.
Sebelum aksi penyerangan, Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto, dilaporkan terkena panah dan 4 wartawan terluka. (ntmcpolri.info)