NTMC - Penetapan status hukum Komjen Budi Gunawan oleh KPK menuai banyak pertanyaan. bagi sejumlah pihak, sikap KPK tersebut mengandung kejanggalan, Komjen Pol Budi Gunawan dianjurkan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, di Jakarta, Kamis (15/1), setidaknya ada lima pertimbangan untuk mengajukan praperadilan tersebut.
Pertama, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, karena berjalan sepihak. Budi tidak pernah diperiksa oleh KPK, begitu juga dengan para saksi.
Kedua, KPK menyatakan Budi menerima gratifikasi, tetapi tersangkanya hanya satu. Seharusnya pemberi gratifikasi juga disebutkan dan ditetapkan juga sebagai tersangka, sama dengan penerima.
Ketiga, rekomendasi Kompolnas yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa kekayaan Budi dinilai wajar.
Keempat, hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan kasus rekening gendut Budi Gunawan sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak terbukti. Semua kekayaan Budi diperoleh dengan cara wajar dan tidak melanggar hukum.
Kelima, penetapan pencegahan Budi Gunawan dan anaknya ke luar negeri juga mengada-ada.
“Dari kelima pertimbangan tersebut, otoritas Mabes Polri, khususnya Komjen Budi Gunawan, bisa mengajukan praperadilan terhadap KPK. Hal ini untuk menegakkan proses hukum yang fair dan transparan," kata Neta.
Diakui, penetapan Budi sebagai tersangka merupakan wewenang KPK. Namun, prosesnya tidak wajar karena penyidik KPK tidak memenuhi syarat tahapan penyelidikan sampai penyidikan dengan menghadirkan Budi Gunawan untuk diperiksa, termasuk menghadirkan saksi lain.