Satnarkoba Polres Bogor Berhasil Tangkap 7 Bandar Narkoba

14:20

NTMC – SATNARKOBA Polres Bogor kembali berhasil menangkap tujuh bandar narkoba. Lima tersangka merupakan bandar sabu. Sedangkan dua lagi merupakan bandar ganja. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 91,17 gram sabu dan 1.500 gram ganja.

Semua pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolres Bogor. Semua tersangka terancam pidana penjara 20 tahun atas pelanggaran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto didampingi Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi di Mapolres Bogor Kamis (23/7/2015) mengatakan, bandar ganja BR ditangkap petugas di Kampung Bojong Murni Ciawi Bogor.

Ketujuh pelaku memang sudah dalam target operasi kami, Target operasi kepada pelaku kami dapati dari hasil pengembangan penyidikan serta informasi dari warga.

“Total pengungkapan barang bukti, ada 91,17 gram sabu dan 1.500 gram ganja,”ujar AKBP Suyudi.

Atas sejumlah pengungkapan ini, orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini menegaskan, penegakan hukum harus serius.

Ia juga tidak lupa meminta peran semua elemen masyarakat, untuk terlibat menjaga generasi muda, agar terhindar dari pemakai narkotika. Ia meminta, agar jangan mudah terpengaruh ajakan, karena narkoba tidak memberi keuntungan tapi memberi kesengsaraan dan kematian.

Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi menambahkan, hingga saat ini, tidak ada yang di rehabilitasi oleh Polres Bogor. Pasalnya dari semua pengungkapan, semuanya adalah bandar. tandas AKP Yuni.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »