NTMC POLRI - Empat wisatawan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta ditangkap jajaran anggota Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Seribu Jumat (25/3) karena kedapatan memiliki ganja. Keempat wisatawan sempat lari tunggang langgang dan membuang barang bukti saat didekati anggota kepolisian yang melakukan patroli di kawasan pantai tersebut.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung, mengatakan saat itu pihaknya sedang melakukan patroli lingkar wilayah di sekitar Pantai Pasir Bintang, Pantai Kresek di sisi Barat pulau tersebut. "Saat menyisir Pantai Pasir Perawan yang ada di bagian Timur, anggota menemukan empat pemuda yang sedang bermain gitar di pinggir pantai namun bersikap mencurigakan dengan melarikan diri ketika melihat anggota," ujar AKBP John, Sabtu (26/3).
Dikatakan Kapolres, saat bertemu anggota sekitar pukul 22.35 WIB, mereka langsung lari dan membuang bungkusan ke tong sampah. "Saat kami periksa barang yang dibuang pelaku, dalam plastik hitam ditemukan minuman alkohol merk Mension House dengan kadar 43 persen, saat melarikan diri satu memisahkan diri mengalihkan perhatian anggota kami," tambah AKBP John.
Ketika diperiksa polisi lebih lanjut, dari dalam tong sampah ditemukan satu linting ganja dan sebatang rokok.
Keempat wisatawan tersebut, yakni Alvi Rahim (19) warga RT13/RW07, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; Firman Saputra (20), warga RT09/RW04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Jakarta Timur; Muhammad Ismail Al Ashari (20), warga RT11/RW12, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; dan Udin Herdianto (29), warga Brebes, Jawa Tengah.
"Saat kami interogasi, para wisatawan tersebut mengakui bahwa linting ganja merupakan milik mereka, dan saat kami lakukan penggeledahan di rumah homestay penginapan mereka, didapati pula dua buah amplop ganja dalam saku celana levis," lanjut Kapolres.
Keempatnya dibawa ke Pos Polisi Pulau Pari untuk dilakukan pemeriksaan serta test urine. Atas tindakan dan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.