Polresta Depok Tangkap Kuli Bangunan Curi Perkakas di Tempat Kerja

11:03
NTMC POLRI - Seorang buruh bangunan ditangkap aparat buser Polresta Depok karena mencuri alat perkakas kayu di tempatnya bekerja Jalan M. Usman, Kukusan, Beji Kota Depok, Jumat (11/3) malam.
Tersangka Ujang Syarifudin, 36, warga Cimpedak Pasar Minggu, tidak bisa berkutik setelah ditangkap anggota buser di tempatnya bekerja setelah menerima laporan korban Muklis, 48.
“Pelaku mencuri alat bangunan dengan cara mencongkel pintu depan. Barang yang dicuri pelaku mesin grinda, mesin amplas, mesin potong kayu, dan satu set perkakas,”ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.
Pemuda bertato naga di lengan kirinya ini mencuri lantaran belum menerima gaji selama seminggu.
“Rencana alat-alat mesin dan perkakas yang dicurinya tersebut dijual di daerah Jakarta. Namun keburu tertangkap alat bukti yang dicuri pelaku masih lengkap,”ungkap Kompol Teguh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

Share this

Related Posts