NTMC - Kepolisian Resor Tulungagung mencatat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur saat Operasi Simpatik 2016 yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Tulungagung digelar selama periode 1-21 Maret 2016 di sejumlah jalan protokol setempat mencatat pelanggar lalu lintas masih didominasi kelompok remaja usia 16-20 tahun.
Berdasarkan data Satlantas Polres Tulungagung, jumlah pelanggar lalu lintas usia remaja/ ABG tercatat sebanyak 290 pengendara dengan rata-rata jenis pelanggaran belum memiliki SIM [surat izin mengemudi].
Sedangkan untuk kelompok usia 21-25 tahun sebanyak 128 pelanggar serta kelompok pengendara usia 26-30 tahun yang terjaring razia karena melakukan pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas berjumlah 108 orang/pengendara.
Kasus yang paling banyak ditemukan karena mereka tidak memakai helm pengaman dan sesuai standar SNI, disusul kasus garlantas [pelanggaran lalu lintas] akibat salah parkir kendaraan maupun karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Operasi Simpatik 2016 yang digelar Satlantas Polres Tulungagung serta jajarannya memfokuskan pada 12 titik kawasan tertib lalu lintas (KTL) dalam kota, antara lain jalan Ahmad Yani Timur, Ahmad Yani Barat, Teuku Umar, jalur menuju Pasar Ngemplak, jalan Sudirman dan sejumlah jalur protokol dalam kota lainnya. Selain penataan kawasan tertib lalu lintas, operasi simpatik yang dilakukan jajaran satlantas juga bertujuan mengevaluasi titik-titik penyebab kemacetan, seperti karena parkir yang semrawut maupun aktivitas pedagang di jalur Pasar Ngemplak.
Diketahui secara keseluruhan hasil operasi simpati 2016 di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung selama kurun tanggal 1-21 Maret 2016 berhasil menjaring 1.223 pelanggar lalu lintas. dimana sebanyak 1.004 pelanggar diberi surat tilang (bukti pelanggaran) sementara 219 sisanya hanya diberi teguran.