Showing posts with label tips. Show all posts
Showing posts with label tips. Show all posts

Laporkan Petugas Jika Supir Angkutan Mudikmu Ugal-Ugalan!

14:25



NTMC POLRI - Bagi para pemudik yang akan menggunakan transportasi umum darat dihimbau
Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Imam Setiawan muntuk melaporkan kepada petugas jika ada sopir ugal-ugalan di jalan.

Imam berharap pemudik proaktif untuk menegur sopir yang ugal-ugalan atau ngantuk saat menjalankan kendaraan.

Jika sudah ditegur atau diperingatkan, sopir tidak juga mengindahkan, maka penumpang bisa turun dan melapor ke pos polisi yang ada di sekitarnya. Di sepanjang jalan dipastikan ada pos-pos polisi.

Imam juga mengatakan telah mengistruksikan semua polres di kabupaten/kota di Provinsi Sulteng untuk mengawasi dan mengamankan jalur-jalur yang akan dilewati angkutan mudik Lebaran di daerah atau wilayah masing-masing.

Pihaknya juga mengupayakan untuk memasang tanda peringatan di setiap titik-titik jalur rawan bencana alam tanah longsor dan kecelakaan lalu lintas dengan tanda segitiga merah.

Dengan demikian, setiap bus yang lewat akan ekstra hati-hati atau mengurangi kecepatan kendaraan karena di kawasan tersebut rawan tanah longsor dan kecelakaan lalu lintas.

"Tugas kami membuat nyaman dan aman bagi para pemudik Lebaran," kata Imam.

Imam berharap semua petugas total dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Jangan meninggalkan posko jika sedang bertugas," pinta dia.

Jalur mudik rawan yang mendapat perhatian khusus adalah jalur nasional Taweli-Toboli atau lebih dikenal kawasan "Kebun Kopi". Jalur itu, kata Imam, rawan longsor dan kecelakaan karena memiliki banyak tikungan tajam dan disisi kiri/kanan jalan adalah tebing dan jurang cukup dalam.

Jalur rawan lain adalah Poso-Luwuk, Tentena-Taripa, Kolaka-Beteleme dan Tambu-Kasimbar serta Palu-Napu.

Ini Proses Mekanisme Pengambilan SIM/STNK via e-Tilang

16:17

NTMC – Korlantas Polri yang mengenalkan Program aplikasi elektronik tilang (e-tilang) sangat mengharapkan dengan adanya e-tilang bisa mengurangi praktik percaloan dan transaksi antara pelanggar dengan polisi.

Bagi para pelanggar lalulintas, ini mekanisme bila pelanggar yang ditilang oleh polisi dan ditahan SIM/STNK kendaraanya dapat mendapatkannya kembali.

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, saat pelanggar ditilang, polisi langsung memasukkan data pelanggaran dan data pelanggar ke program e-tilang. Setelah itu, polisi akan memberi tahu kepada pelanggar berapa denda yang harus mereka bayar.

Selanjutnya, pelanggar bisa membayar denda tersebut kepada Bank BRI yang sudah bekerja sama dengan kepolisian. Setelah membayar ke bank, struk pembayaran dibawa kembali kepada polisi. Setelah menunjukkan struk kepada petugas, SIM atau STNK yang ditahan bisa langsung diambil saat itu juga. Sedangkan di sistem e-tilang yang dimiliki polisi, bila pelanggar sudah membayar akan berubah warna, dari merah ke hijau, papar Agung.

Nantinya uang yang dibayarkan pelanggar ke Bank BRI langsung masuk kepada kejaksaan dan pengadilan setempat sehingga tidak ada lagi praktik pungli oleh polisi kepada masyarakat. Proses pun akan lebih cepat dan mudah. Selain itu pelanggar tidak perlu lagi mengantre di pengadilan untuk sidang. Tentunya e-tilang jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang. Serta untuk memotong rantai birokrasi,” tutupnya.

‘e-Tilang Ops.Zebra 2016’ Ditlantas Polda Metro Sediakan Loket Bank Mobile

16:14

NTMC – Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra 2016, Kamis (24/11/2016), Polda Metro Jaya diketahui telah menilang 54.138 pelanggar. Para pelanggar yang ditilang adalah yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

Disamping itu, Ops. Zebra 2016 kali ini pun terkait upaya peningkatan dalam hal pelayanan masyarakat secara profesional, modern, dan terpercaya. Korp. Lalulintas Polri pun sekaligus mensosialisasikan program e-Tilang. Di mana, dalam program e-Tilang ini, masyarakat juga harus membayar denda tilang ke bank.

Mengetahui masih banyaknya pelanggar lalulintas, untuk mempercepat proses tilang dalam Operasi Zebra 2016, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan loket bank mobile BRI. Loket khusus ini mempermudah pembayaran denda tilang para pelanggar secara langsung melalui BRI.

BRI mobile tersedia di beberapa lokasi penertiban, di antaranya di Gandaria dan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat ditemui mengatakan, upayanya menggandeng BRI bertujuan untuk mengoptimalkan proses tilang. Untuk para pelanggar kita berikan tilang slip biru yang berarti masyarakat bisa melakukan pembayaran via bank dan kita siapkan fasilitas bank di lokasi penertiban.

“Tujuannya dalam hal ini yakni, untuk membiasakan masyarakat pelanggar menitipkan denda ke bank, sehingga petugas dengan pelanggar tidak bersentuhan langsung terutama yang berhubungan dengan masalah-masalah uang,” pungkasnya.

Cara Penggunaan ‘Apps E-Tilang’ Sistem Pembayaran Denda

17:01

NTMC – Terkait berbagai cara yang dilakukan untuk memberantas aksi pungutan liar (pungli). Salah satunya seperti yang akan dilakukan oleh Korlantas Polri dengan meluncurkan sistem penindakan pelanggar lalu lintas elektronik (e-tilang). Pemberlakuan uji coba sistem tilang elektronik atau E-Tilang tersebut baru saja dilauching di Gedung NTMC Korps.Lalulintas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung saat ditemui di gedung NTMC Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016) menyatakan keseriusannya dalam memberantas pungli. Untuk bisa memberantas itu, maka kami buat sistem untuk mengurangi singgungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas. Meskipun tetap ada tatap muka antara petugas dan pelanggar lalu lintas, namun dengan sistem tersebut, aksi pungli akan dapat dihilangkan. Untuk mensukseskan sistem tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak lain, seperti pengadilan dan kejaksaan serta perbankan.

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung saat ditemui di gedung NTMC Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016) menghimbau dan meminta seluruh masyarakat untuk mengunduh skaligus meng-install aplikasi ‘E-Tilang’ ini diponsel berbasis sistem operasi Android. Aplikasi ‘E-Tilang’ dapat didownload pada appstore.

Diketahui setelah aplikasi tersebut berhasil di-install, nantinya petugas yang melakukan penindakan akan memberikan nomer ID tilang kepada pengendara yang terkena tilang. Bagi masyarakat yang sudah mengunakan aplikasi E-Tilang bisa langsung masukan ID tilang kemudian memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayaran tilang. Bisa pula nanti menggunakan hp android-nya pak polisi. Akan keluar nomor ID pelanggaran.

“Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya,” imbuh Agung.

Sementara itu, salah satu perwakilan bank yang ditunjuk Polri untuk fasilitas pembayaran denda tilang yakni Bank BRI. SVP Bank BRI Irene Retnaningsih menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis android, dapat juga membayar melalui secara manual ke bank. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menggunakan M-banking bisa langsung membayarnya, atau melalui ATM.

Sebagai tahap awal, Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan pelatihan terhadap 64 perwakilan dari polres di seluruh Indonesia.

“Kami baru mau launching. Bicara IT kan tidak secepat itu, karena itu kami latih dulu, ada 64 polres, nanti satu bulan kami evaluasi. Kalau oke, tahun depan launching di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Reformasi Penegakkan Hukum : Dari Tilang Menuju ‘E-Tilang’

14:53

NTMCPOLRI – Tak dapat dipungkiri sistem penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terselenggara secara manual sekarang ini kerap berpotensi menjadi masalah. Masalah-masalah yang kerap terjadi dan dirasakan berupa masih maraknya terjadi tindak praktik pungutan liar (pungli). Tak hanya itu, dilapangan kerap timbul perdebatan yang tak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar maupun polisi.

Penindakan secara manual pun tidak dapat menindak secara simultan yang dimaksudkan satu dilakukan penindakan, sedangkan 100 lepas atau lolos dari tindakan. Selain itu, dari sistem peradilan pun dirasakan sangatlah panjang nan jauh dari kondisi cepat, aman, nyaman. Sehingga dapat menimbulkan terbentuknya sarang calo. Terkit hal tersebut, belum lagi kejelasan uang denda tilang masih belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety pengguna lalulintas.

Selain masalah dari segala aspek diatas yang kerap menjadi fenomena dalam divisi instansi Korps.Lalulintas Polri, tujuan dari penegakkan hukum di bidang lalu lintas pun diketahui belum dapat memberikan efek yang dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengulangi pelanggaran kembali guna kedepannya mencegah terjadinya kecelakaan maupun kemacetan hingga masalah sosial lainnya. Sehingga Polisi Lalulintas dapat lebih memberikan perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara maksimal.

Oleh karena hal tersebut, sejalan dengan kondisi di atas maka reformasi di bidang penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan membantu warga masyarakat untuk mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan pungli dalam melakukan pembayaran pelanggaran denda tilang lalulintas dengan baik.

Saat dilapangan, petugas polisi dalam melakukan penindakkannya akan menyiapkan 3 alternatif yaitu secara manual,secara online + secara elektronik.
  • Secara manual, petugas polisi akan menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang,
  • Secara online, Polisi akan menilang dengan membaca barcode atau data-data yang terdapat pada dokumen pelanggar  (ktp, sim, stnk) kemudian mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan,
  • Penindakkan dengan camera-camera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, menerobos lampu merah dst. Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak.
Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik yang dilakukan Korps.Lalulintas Polri ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakkan hukum yang dinilai kurang manusiawi.

‎Rintisan penegakkan hukum dengan sistem online ini akan terus dikembangkan yang berkaitan dengan
  • Program Eri (electronic registration + identification),
  • De meryt point system (sistem perpanjangan sim),
  • Program ERP (electronic road pricing),
  • E samsat (pembayaran pajak dg sistem on line),
  • E parking,
  • Etc (electronic toll collect),
  • Ele (electronic law enforcement).
Reformasi penegakan hukum di jalani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai pada awal November. Mengawali reformasi penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, sebanyak 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia.‎