Ke-913 sopir angkutan umum yang mendapatkan peringatan tersebut yakni 121 sopir di terminal Kalideres dan 180 di terminal Grogol (Jakarta Barat). Sebanyak 150 sopir di terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Sementara di Jakarta Utara razia difokuskan di terminal Tanjungpriok dan berhasil menjaring 141 sopir. Di Jakarta Pusat dilakukan di terminal Senen dan berhasil menindak 115 sopir. Serta di Jakarta Selatan dilakukan di terminal Lebakbulus dan menindak 206 sopir.
"Ada 913 sopir yang diberi peringatan karena belum memakai seragam dan melengkapi pengenal pengemudi," ujar Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (23/11). "Atribut yang diperiksa yakni kelengkapan identitas sopir, kartu pengenal pengemudi (KPP), dan kartu pengenal anggota (KPA)," sambungnya.
Aturan kelengkapan identitas sopir angkutan umum ini, kata Udar Pristono, sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalanan dan Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Pihaknya, kata Pristono, sejak 18 Oktober lalu pihaknya telah memberitahukan kepada pemilik angkutan umum untuk melengkapi atribut dan identitas sopir. "Saat ini, kami hanya memberikan peringatan saja karena masih sosialisasi. Tindakan tegas baru dilakukan awal 2012," ungkapnya.